Sulut — pelopormedia.com — Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Sam Ratulangi Tondano pada tahun anggaran 2022-2023 ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), Senin (4/12).
Laporan ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung program 100 hari Kapolri dalam mewujudkan visi “Asta Cita” yang menitikberatkan pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Rolly Wenas, langkah ini penting untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
“Korupsi adalah penyakit kronis yang merusak pembangunan di Tanah Nyiur Melambai ini.
Proyek pembangunan RSUD Dr. Sam Ratulangi yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat kini diduga menjadi lahan penyimpangan.
Kami meminta Polda Sulut untuk segera memproses laporan ini secara serius,” tegas Wenas.
Ia menambahkan bahwa indikasi korupsi pada proyek pembangunan rumah sakit ini perlu diusut tuntas untuk memastikan para pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.
Dugaan tersebut mencakup potensi penyalahgunaan dana dan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa.
Wenas juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi preseden positif untuk mengawal pengelolaan anggaran daerah, terutama yang menyangkut kepentingan publik seperti fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Komitmen INAKOR Sulut ini sejalan dengan arahan Kapolri dalam program 100 hari untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Rolly Wenas menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi yang telah menjadi momok menakutkan di Sulawesi Utara. (IC)
Maksudnya apa Depe pelanggaran? Jangan cuma membentuk opini sja.