Inspektorat Manado Diwajibkan Berikan Informasi Pengembalian Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

oleh -1513 Dilihat

Manado – pelopormedia.com || Komisi Informasi memutuskan bahwa Inspektorat Manado wajib memberikan informasi terkait pengembalian kerugian negara senilai Rp2,7 miliar. Keputusan ini merupakan hasil persidangan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO.

Dalam putusannya, Komisi Informasi menegaskan tiga poin penting:

1. Inspektorat Manado sebagai termohon diwajibkan memberikan informasi terkait pengembalian kerugian negara.

2. Permintaan informasi oleh LSM RAKO dinyatakan sebagai informasi terbuka yang harus tersedia untuk publik.

3. Informasi tersebut harus disediakan dalam waktu 14 hari sejak keputusan ditetapkan.

Ketua LSM RAKO menyatakan keprihatinannya terhadap kinerja pejabat publik terkait yang dinilai tidak tertib administrasi, sehingga menghambat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Baca juga  Keterlambatan Progres Pada Proyek Pembangunan SMP N 17 Manado (DAU Peruntukan) Senilai 6,9 Milyar INAKOR Minta APH Jadikan Pintu Masuk Lakukan Penyelidikan

“Kurangnya kesadaran pejabat publik dalam menyediakan informasi publik adalah pintu masuk terjadinya korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi dan tugas utama mereka tidak dijalankan dengan baik,” ujar perwakilan LSM RAKO.

Terkait pengabaian terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, LSM RAKO mengingatkan bahwa hal ini dapat melanggar UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan pemeriksaan dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menegaskan pentingnya transparansi informasi publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Arahan ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi seluruh pejabat publik.

Baca juga  Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Gudang PT. Wayamato Jobubu Makmur di Bitung, APH diminta Bertindak

Keputusan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Inspektorat Manado untuk segera menyediakan informasi sesuai putusan Komisi Informasi. Keterlambatan atau kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi hukum dan mencoreng citra lembaga.

LSM RAKO juga berharap keputusan ini menjadi langkah awal dalam mendorong reformasi transparansi di lingkup pemerintahan daerah

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak inspektorat kota Manado terkait putusan Komisi Informasi Publik yang memberikan sanksi kepada Inspektorat kota Manado untuk menyerahkan dokumen informasi yang di minta.**(red)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.