Jakarta,Pelopormedia.com ||Kemenkumham menyampaikan mengenai kabar keterlibatan pegawainya dalam praktik pungli di Rutan KPK. Kemenkumham menegaskan bahwa sosok Hengki yang merupakan ‘otak’ kegiatan pungli di Rutan KPK tak lagi berstatus sebagai pegawainya.
“Terhitung tahun 2022, H telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022.
Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).
Hantor Situmorang mengakui H sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta. Kemudian, H pun ditugaskan di KPK RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018
Namun, kata dia, pada 2022 lalu, H sudah beralih status menjadi Pegawai Pemprov DKI.
“Kemenkumham mendukung penuh proses penegakan disiplin terhadap pegawai tersebut jika memang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK. Prinsipnya, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya tindakan penegakan disiplin di bawah pembinaan KPK,” ujarnya.
Kemenkumham kembali menegaskan pihaknya berkomitmen memerangi pungli, baik di rutan maupun lapas yang berada di bawah naungannya. Sehingga, apabila ada indikasi pegawai yang terlibat dalam melakukan pungli, pasti akan ada sanksi tegas kepada petugas yang melanggar.
“Yang jelas jika ada pungli di lingkungan rutan maupun lapas, kami akan memberikan sanksi tegas Hal ini sesuai dengan motto Ditjenpas menciptakan pelayanan yang berintergritas,” tegasnya.
Sebelumnya,Terungkap sosok bernama Hengki, yang merupakan ‘otak’ dalam kegiatan pungli di Rutan KPK. Hal itu diungkap oleh Dewas KPK dalam persidangan etik pada Kamis lalu.
“Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).
Tumpak mengatakan Hengki pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator keamanan dan ketertiban. Kini Hengki bekerja di pemda DKI Jakarta dan sudah tidak di KPK.
Tumpak menjelaskan Hengki-lah yang menunjuk orang di rutan yang disebut sebagai ‘lurah’, yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan di rutan juga dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan dengan julukan ‘korting’.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik pertama. Ke-12 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.
Editor Hans Montolalu