Oknum Caleg Tersangka Kasus “Money Politik” di Sulut Berpotensi Digantikan: KPU Menunggu Inkracht

oleh -2234 Dilihat

Sulut – pelopormedia.com – Polda Sulawesi Utara telah menetapkan calon DPRD Provinsi Sulawesi Utara dengan inisial JL sebagai tersangka dalam kasus praktik politik uang.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, menyatakan sudah mengetahui peristiwa tersebut karena peristiwa itu telah menjadi atensi publik luas.

“Saya mengetahuinya melalui pemberitaan media massa, tetapi masalah tersebut belum ranahnya KPU dan masih ranahnya penegak hukum pemilu, Sentra Penegakan Hukum Terpadi (Gakumdu) di Bawaslu Sulut dan Pengadilan” kata Kenly, saat ditemui pelopornews, Rabu (28/02) dikantornya.

Baca juga  Pangdam Jaya Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Pam VVIP Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Menurut Kenly, dalam proses penegakan hukum pemilu seperti itu, apalagi tindak pidana politik uang, posisi KPU sifatnya pasif
Dijelaskannya, ketentuan Pasal 48 PKPU 6 tahun 2024 memang mengatur penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena beberapa kondisi.

“Salah satunya terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang tetapi harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” urai Kenly yang juga mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulut.**(IC)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.