Minsel – pelopormedia.com – Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara pada lima (5) paket belanja modal di Dinas Kesehatan Minahasa Selatan, T.A 2022 dengan total senilai Rp. 222.466.333. Temuan ini diduga memiliki unsur pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti.
Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa temuan BPK hanya merupakan langkah awal dalam penyelidikan.
Ia menyatakan bahwa hasil penyelidikan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kerugian negara yang mungkin lebih besar.
“Temuan BPK hanya membuka pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ujar Wenas.
Wenas juga menegaskan bahwa hasil penyelidikan lebih lanjut ada pada aparat penegak hukum untuk menangani kerugian negara yang mungkin lebih besar.
“Kita ambil contoh yang dekat saja, temuan BPK di Kabupaten Minahasa terkait pengadaan mesin di Sekertariat DPRD, temuan BPK Rp.937 Juta dan hasil pemeriksaan Kejari Minahasa mencapai 1,5 M,” tegas Wenas.
Wenas juga meminta, dalam hal ini, Kejari Minahasa Selatan untuk melakukan perhitungan terpisah terkait temuan BPK wilayah Sulawesi Utara tersebut.
Berikut kelima paket belanja modal pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan yang diduga terindikasi unsur melawan hukum;
1. Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor –
Puskesmas Tumpaan Rp.16.170.339,39
2. Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
Puskesmas Amurang Timur Rp.34.925.681,81
3. Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor –
Pukesmas Motoling Rp. 22.959.811,32
4. Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor –
Puskosmas Modoinding. Rp.30.354.367,77
5. Belanja Modal Bangunan Kesehatan (NICU &
PICU) Rp.118.056.135.15
**(IC)