APH Jangan Tutup Mata..!! Diduga Mafia Solar ANJAS dan IKENG Tak Tersentuh Hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang Mencuat

oleh -764 Dilihat

Gudang Tempat Penimbunan Solar Ilegal Milik Ikeng dan Anjas

Bitung – Pelopormedia.com || Penegakan hukum terkait Tindak Pidana BBM Bersubsidi jenis Solar yang giat dilakukan Polda Sulawesi Utara seolah tak di hiraukan oleh oknum AJ alias Anjas dan IK alias Ikeng mereka dengan leluasa melakukan aktivitas ilegal menimbun dan menyuplai solar ilegal didepan mata aparat penegak hukum.

Tempat penimbunan solar ilegal yang berada di wilayah kota bitung berlokasi di jalan Dumais Girian Bawah kecamatan Girian yang diduga milik Ikeng dan Anjas tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)

Dari investigasi awak media diduga gudang tempat penimbunan solar ilegal ini dikelola oleh Ikeng dengan penyandang dananya adalah Anjas.

Dalam menjalankan aksinya oknum Ikeng mengambil BBM Solar dibeberapa SPBU dalam kota Bitung dengan memakai perusahaan PT.Berkat Sahabat Persada yang di pakai untuk menyuplai solar ilegal perusahaan tersebut diduga tidak memiliki ijin

Baca juga  Rumah Ketua LSM RAKO Dibakar, Polisi Selidiki Dugaan Motif Intimidasi

Aktivitas ilegal membeli dan menyuplai BBM Bersubsidi jenis solar tidak hanya merugikan negara dan masyarakat namun aktivitas ilegal ini dapat terkategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimana uang yang didapat dari cara ilegal dialihkan (Money Loundry) untuk membeli aset dan kebutuhan pribadi lainnya

Merujuk pada UU Migas No.22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi pertalite dan solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.

Baca juga  Dugaan Tipikor: ASN,Nakes RSUP Kandou Manado Tagih Hak Remunerasi yang Tak Kunjung Dibayar Sesuai Juknis Kementerian Kesehatan

Serta Undang Undang no.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang regulasinya jelas mengatur terkait asal usul uang dan aktivitas ilegal penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi masuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan

Aparat Penegak Hukum diminta segera menurunkan tim untuk menangkap dan memproses hukum kedua oknum mafia solar tersebut.

Hingga berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait baik oknum Ikeng maupun Anjas.**(tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.