Ketika Pemeriksa Diperiksa, BPK RI Temukan Pembayaran Honorarium Inspektorat Minsel Melebihi Satuan Harga Regional

oleh -1930 Dilihat

Minsel – pelopormedia.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan di Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tahun anggaran 2023 menimbulkan tanda tanya besar tentang pengelolaan keuangan daerah Minahasa Selatan.

Berdasarkan laporan BPK wilayah Sulawesi Utara, Inspektorat Daerah Minahasa Selatan didapati melakukan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan satuan harga regional yang telah ditetapkan.

Jumlah yang teridentifikasi melebihi batas tersebut mencapai Rp 74.290.000,00. Temuan ini mencuat dalam SK Bupati Nomor 63 Tahun 2023 yang mengatur Penetapan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Barang Daerah Minahasa Selatan untuk Tahun Anggaran 2023.

Baca juga  KAJATI Sulut Membuka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Ironisnya, Inspektorat Daerah yang seharusnya berperan sebagai pengawas utama penyelenggaraan pemerintahan daerah justru terlibat dalam pelanggaran ini. Dipimpin oleh Inspektur yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, Inspektorat ternyata tidak luput dari pemeriksaan BPK.

Ketidakpatuhan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di Inspektorat Minsel. Pembayaran honorarium yang melampaui batas regional menandakan ada celah dalam sistem pengelolaan keuangan yang dimanfaatkan, baik karena kurangnya disiplin ataupun kesengajaan untuk kepentingan tertentu.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap elemen pemerintahan, termasuk pengawasnya, harus tetap diawasi ketat untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga  Mogonta: RSUP Kandou "Mati Suri"

Ke depan, masyarakat Minahasa Selatan berharap agar pengelolaan keuangan dapat berjalan lebih baik dan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan daerah.

Temuan ini menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan di Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

Jika dibiarkan, pelanggaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0812431xxxxx Inspektur Minahasa Selatan enggan memberikan tanggapan, hinggah berita ini ditayangkan.**(IC)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.