Minahasa Utara,Pelopormedia.com ||Pekerjaan Preservasi Jalan ruas Lembean – Merawas APBD Minahasa Utara tahun anggaran 2022 senilai 22 miliar rupiah diduga kuat terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi
Dari informasi yang di rangkum media pekerjaan proyek jalan Lembean – Merawas dugaan di plot dari anggaran Stunting yang kemudian dialokasikan untuk pekerjaan jalan kemudian dilihat dari kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi atau apa yang diisyaratkan dalam kontrak
Ketua harian LSM Lembaga Pengawasan Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) Audy Endey menyebutkan bahwa pihak nya telah melakukan investigasi terkait sumber dana serta kualitas pekerjaan dan ditemukan adanya pengurangan volume pada Lapisan Pondasi Bawah (LPB) sehingga terjadi degradasi ditambah dengan kualitas aspal yang tidak sesuai suhu dan kadar aspal maka mutu dan umur jalan tidak tercapai
” Kami menduga adanya persekongkolan dalam proyek jalan Lembean – Meras, banyak yang harus di pertanyakan mulai dari perencanaan, alokasi anggaran, serta pelaksanaan teknis dilapangan, pekerjaan maupun tahapan lelang ” sebutnya, Senin (10/6/2024)
Endey menambahkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membawa dugaan Penyalahgunaan wewenang dan Korupsi jalan Lembean – Merawas ke jalur hukum karena estimasi kami negara dirugikan miliaran rupiah
Diketahui proyek pekerjaan jalan Lembean- Merawas pada tahun 2021 menjadi temuan BPK RI perwakilan Sulawesi Utara dan hingga saat ini Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang di rekomendasikan diduga belum diselesaikan.**(red)