Pengelolaan Aset Kota Manado Amburadul: Temuan BPK Ungkap Hilangnya Mesin Chainsaw dan Laptop

oleh -1479 Dilihat

Manado – pelopormedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin Pemerintah Kota Manado. Berdasarkan laporan terbaru, saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada neraca per 31 Desember 2023 tercatat mencapai Rp644.370.326.716,35. Namun, pemeriksaan BPK mengungkapkan berbagai pelanggaran dan kelalaian yang menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah daerah.

Salah satu temuan paling mencolok adalah hilangnya sejumlah besar mesin chainsaw di Dinas Lingkungan Hidup. Dari 49 unit mesin chainsaw yang diperoleh antara tahun 2017 hingga 2022 senilai Rp498.460.000,00, seluruhnya tidak diketahui keberadaannya. Mesin-mesin ini, yang seharusnya disimpan di gudang penyimpanan, ternyata tidak didukung dengan Berita Acara Serah Terima saat diserahkan kepada masing-masing bidang.

Selain itu, satu unit mesin chainsaw di Kecamatan Bunaken hilang pada 12 Desember 2023 saat digunakan untuk kegiatan penebangan pohon pasca bencana banjir. Meskipun dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, proses tuntutan ganti rugi belum juga dilaksanakan.

Baca juga  Mario Lasut Minta Seluruh Kader Gerindra dan Para Relawan Tegak Lurus Dengan Perintah Prabowo Menangkan YS - VM di Pilgub Sulut

Tidak hanya itu, Dinas Kesehatan juga kehilangan satu unit laptop senilai Rp10.450.000,00 pada 6 Februari 2024 di parkiran pusat perbelanjaan di Kelurahan Paniki Bawah. Kehilangan ini dilaporkan ke pihak berwenang, namun sampai sekarang belum ada penyelesaian melalui tuntutan ganti rugi.

Adapun analisis atas Kartu Inventaris Barang (KIB) B mengungkapkan bahwa dari 18 kendaraan yang diperoleh pada tahun 2023, delapan kendaraan belum dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Kepala Bidang Aset mengakui bahwa proses pengurusan BPKB masih berlangsung, namun kondisi ini jelas melanggar peraturan yang berlaku dan menimbulkan risiko penyalahgunaan kendaraan dinas.

BPK mencatat bahwa ketidaktertiban ini melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Permasalahan ini mengakibatkan aset yang hilang tidak dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menimbulkan potensi penyalahgunaan dan kerugian.

Baca juga  Keluarga besar MTSN 6 Kabupaten Kediri peringati Hari santri nasional 2024.

Jeffrey Sorongan, aktivis antikorupsi Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P), mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. “Saya menduga ada indikasi kuat adanya unsur melawan hukum dan potensi korupsi dalam pengelolaan aset ini. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” tegas Sorongan.

Keadaan yang terjadi di lapangan terkait pengelolaan aset tetap di Kota Manado dan mengangkat berbagai pelanggaran yang telah terungkap. Temuan BPK ini menunjukkan perlunya reformasi mendesak dalam sistem pengelolaan aset daerah untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan barang milik publik.**(IC)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.