Bolmong – Pelopormedia.com.||Kepala Desa Lolan Kabupaten Bolmong berpotensi terancam pidana setelah diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran Dana Desa terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kepala Desa tersebut diduga memotong dana BLT yang seharusnya diterima penuh oleh warga untuk pembelian tanah pekuburan.
Tindakan ini, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang mengatur penggunaan anggaran desa dan dapat dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindakan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Selain ancaman pidana, Kepala Desa juga dapat dikenai sanksi administratif seperti pemberhentian sementara atau tetap oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak yang berkepentingan.
Masyarakat Lolan merasa kecewa dan marah atas dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk membantu mereka. Mereka berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelakunya diberikan hukuman setimpal.
Penegakan hukum yang tegas kiranya dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) serta program lainnya tepat sasaran, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat terjaga
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari Sangadi desa Lolan.**(red)