Minut – Temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog Kabupaten Minahasa Utara untuk tahun anggaran 2023 mengindikasikan adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku. Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK TA 2023 diduga kuat terindikasi unsur melawan hukum dan indikasi korupsi dalam proses pengadaan tersebut.
Pengadaan barang dan jasa Kabupaten Minahasa Utara dilakukan melalui beberapa metode seperti tender, seleksi cepat, pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan e-Purchasing (e-Katalog dan Toko Daring). Bupati Minahasa Utara bahkan telah mengeluarkan Surat Instruksi No. 1 Tahun 2023 yang mewajibkan penggunaan e-Katalog lokal dan evaluasi penggunaan produk dalam negeri.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Minahasa Utara tidak melakukan monitoring dan evaluasi kewajaran harga produk yang tayang di e-Katalog sepanjang tahun 2023. Hal ini bertentangan dengan regulasi yang mengharuskan pemantauan harga produk untuk memastikan kesesuaian dengan harga pasar.
Lebih lanjut, PPK diketahui menggunakan Bill of Quantity (BOQ) dari Konsultan Perencana sebagai referensi harga, tanpa sepenuhnya mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Hal ini mengakibatkan harga satuan pekerjaan yang tayang di e-Katalog melebihi batas SSH. Berdasarkan analisis BPK, pelampauan harga satuan pekerjaan pada empat paket proyek mencapai total Rp2.376.249.808,04.
Temuan BPK ini menyoroti pelanggaran terhadap beberapa regulasi utama, termasuk:
• Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan Katalog Elektronik.
• Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan Katalog Elektronik.
• Surat Edaran Kepala LKPP No. 11 Tahun 2022 tentang pengelolaan Katalog Elektronik pasca pencantuman barang/jasa.
• Peraturan Bupati Minahasa Utara No. 34 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi-regulasi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol dalam proses pengadaan barang dan jasa di wilayah ini.
Kondisi ini tidak hanya mengakibatkan pemborosan anggaran senilai Rp2.376.249.808,04, tetapi juga mencoreng kredibilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran publik. Temuan ini menuntut respons cepat dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pengadaan melalui e-Katalog di Sulawesi Utara.
Berikut rincian Item Pembentuk Harga Satuan Pekerjaan Melebihi SSH
1. Uraian: Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Lembean – Marawas
• Nilai Melebihi SSH (Rp): 536.092.485,88
2. Uraian: Preservasi Jalan Ruas Kolongan-kawangkoan-Sampiri
• Nilai Melebihi SSH (Rp): 216-911,057108
3. Uraian: Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Warisa Ponto
• Nilai Melebihi SSH (Rp): 426.909,449177
4. Uraian: Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Depolsela
• Nilai Melebihi SSH (Rp): 196.336.815,31.
**(red)