SULUT — pelopormedia.com — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., pada Rabu (14/8), memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan Restorative Justice (RJ), realisasi anggaran, serta penerapan reformasi birokrasi di wilayah hukum Kejaksaan se-Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui video conference (vicon) dari Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Transiswara Adhi didampingi oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Jeffry Maukar, S.H., M.H., dan para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerapan Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
RJ sendiri merupakan pendekatan penyelesaian tindak pidana yang mengutamakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan dialogis antara pihak-pihak yang terlibat, dengan tujuan mencapai pemulihan yang berkeadilan serta mengurangi dampak negatif dari tindak pidana.
Selama sesi Monev ini, Wakajati dan tim mengevaluasi apakah proses RJ telah diterapkan sesuai standar yang ditetapkan serta menilai dampak dari program tersebut terhadap masyarakat dan sistem peradilan di Sulawesi Utara.
“Penerapan RJ harus benar-benar mencerminkan prinsip keadilan restoratif yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban dan komunitas yang terdampak,” ungkap Wakajati dalam arahannya.
Selain RJ, vicon tersebut juga dilanjutkan dengan sesi Monitoring dan Evaluasi Bidang Pembinaan untuk semester 2 pada Triwulan III, yang dihadiri oleh Asisten Pembinaan Agita Tri Moertjahjato, S.H., M.H.
Sesi ini memfokuskan pada evaluasi realisasi anggaran serta pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Sulawesi Utara.
Evaluasi ini mencakup penilaian atas laporan realisasi anggaran yang telah disampaikan, serta pencapaian dan kendala dalam implementasi reformasi birokrasi, khususnya terkait pengisian performa reformasi birokrasi di sistem SINORI dan SIMANRIS.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Dengan adanya evaluasi yang menyeluruh seperti ini, kami berharap setiap unit kejaksaan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja mereka,” ujar Asisten Pembinaan, Agita Tri Moertjahjato.
Kegiatan vicon ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kasipidum Kejaksaan Negeri, serta Kasubagbin Kejaksaan Negeri dari seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Monev tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa seluruh program dan kebijakan yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung RI dapat diterapkan secara konsisten dan efektif di Sulawesi Utara.**(red)