Mario Lasut : Terkait Kasus Hukum Mayjen TNI (Purn) AD Yulius Selvanus

oleh -2358 Dilihat

Manado.pelopormedia.com||Menanggapi sejumlah pemberitaan yang mengaitkan Mayjen TNI Purnawirawan AD Yulius Selvanus dengan kasus penculikan puluhan aktivis Mario Lasut pengamat politik Sulawesi Utara memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Seperti diketahui, Mayjen Yulius pernah terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan Tim Mawar dan sempat dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Militer.

Terkait hal ini, Mario Lasut, pengamat politik,hukum Intelejen di Indonesia putra asli Sulawesi Utara, memberikan pernyataan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari supremasi hukum internal TNI AD yang telah dijalankan sesuai prosedur. Ia juga menyebut bahwa sanksi yang diberikan kepada Mayjen Yulius, yaitu 20 bulan penjara, adalah bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral yang dijalankan oleh institusi militer.

“Kejadian tersebut menjadi hal yang biasa terjadi di semua negara bukan hanya di Indonesia saja, jadi saya berharap pihak KPU,Bawaslu dan lawan politik dalam Pilkada Sulawesi Utara memiliki sikap profesional dan negarawan apabila seluruh data kelengkapan sebagai syarat seseorang mencalonkan diri sebagai seorang pemimpin daerah di nyatakan lolos di KPU tidak perlu lagi membuat berita berita atau pengkondisian berita “sampah” yang tidak berkualitas, mari kita sukseskan proses demokrasi Pilkada di Sulawesi Utara dengan cara yang baik, profesional,santun dan tidak perlu saling menjatuhkan atau mencari kesalahan satu terhadap yang lainnya” jelas Lasut

Baca juga  Perluas Kerja Sama, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN dalam Upaya Pencegahan dan Penuntasan Tindak Pidana Pertanahan

Proses hukum sudah berjalan sesuai jalurnya, dan hasilnya adalah sanksi yang diberikan telah menjadi bukti bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan di TNI AD,” ujar Mario Lasut.

Lebih lanjut, Lasut menekankan bahwa meskipun ada riak kecil dalam perjalanan karier seorang prajurit, prinsip tanggung jawab dan moralitas menjadi hal yang utama. Ia mengutip pepatah, “tak ada gading yang tak retak”, untuk menggambarkan bahwa kesalahan bisa saja terjadi, namun penting bagi setiap prajurit dan institusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara ksatria.

Mario Lasut pengamat Intelejen,hukum dan politik

Adapun mengenai dampak dari pemberitaan ini terhadap popularitas atau elektabilitas Mayjen Yulius, Lasut menilai bahwa masyarakat saat ini lebih cerdas dalam menilai setiap peristiwa hukum dan memandang hal ini
sebagai alat untuk menaikkan popularitas seseorang. “Ini adalah masalah hukum yang sudah diselesaikan, tidak ada kaitan dengan upaya menaikkan atau menurunkan elektabilitas atau citra individu,” jelasnya.

Baca juga  LSM RAKO Gelar Diskusi Publik Bertema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju"

Mario Lasut juga menegaskan bahwa semua anggota yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani proses hukum yang sesuai dengan aturan militer dan setiap keputusan telah diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan tanggung jawab moral.

Dengan demikian, klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan yang berkembang dan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait kasus hukum yang pernah menimpa Mayjen (purn) Yulius Selvanus.**(red)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.