Laporan Dugaan Pidana Wenny Lumentut Terbantahkan, Pengamat: Hanya Mencari Panggung

oleh -1667 Dilihat

TOMOHON — pelopormedia.com — Laporan yang dilayangkan oleh Ketua Badan Investigasi Aset Negara (BIAN) Tomohon, Thomas A. Pangemanan, mengenai dugaan keterlibatan Wenny Lumentut dalam perbuatan pidana kembali mencuat setelah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon pada Rabu, 18 September 2024.

Namun, laporan ini langsung terbantahkan dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan Negeri Manado, dalam putusan nomor: 291/Pid.B/1996/PN.MDO, menyatakan bahwa Wenny Lumentut, SE tidak terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Wenny Lumentut dari semua dakwaan dan memulihkan hak-hak, kedudukan, serta martabatnya.

Lebih lanjut, Mahkamah Agung dalam putusan nomor: 461 K/Pid/1997 memperkuat keputusan tersebut dengan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manado.

Putusan ini menegaskan bahwa Wenny Lumentut bebas dari tuduhan, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi tersebut dibebankan kepada negara.

Baca juga  Perayaan Natal Bersama Tahun 2024 Oleh Pengwil Sulut INI Dan Pengwil Sulut PPAT

Pengamat politik Deddy Loing turut menanggapi laporan yang diserahkan Pangemanan ke KPU.

Loing mengatakan bahwa laporan ini hanya bertujuan untuk mencari perhatian publik dan tidak memiliki dasar yang kuat.

“Laporan yang dibawa oleh oknum Ketua (BIAN) tersebut hanya mencari panggung saja,” tegas Loing.

Loing juga mengatakan soal laporan yang di layangkan oleh oknum tersebut, bahwa sesuai dengan Keputusan Kejagung, calon kepala daerah tidak bisa diproses secara hukum selama proses pilkada 2024.

“Selama musim pemilihan, calon kepala daerah tidak bisa dikenai proses hukum agar tidak mengganggu integritas dan keadilan proses pemilihan, saya menduga laporan ini ada yang menunggangi,” ujar Loing.

Loing juga menambahkan bahwa laporan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada yang baru dari tuduhan tersebut.

Baca juga  Warga Desa Mondatong Gelar Aksi Demo, Tuntut Penonaktifan Sangad

“Kasus yang dilaporkan sudah memiliki putusan final, di mana Wenny Lumentut tidak bersalah dan telah dipulihkan harkat serta martabatnya,” ujarnya.

Kasus ini muncul kembali di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon, di mana Wenny Lumentut disebut sebagai salah satu kandidat kuat.

Meski demikian, putusan pengadilan yang mengukuhkan bahwa Lumentut tidak bersalah diyakini akan memperkuat posisinya dalam menghadapi berbagai serangan politik.

Dengan adanya putusan yang jelas dan final, pengamat menilai laporan Pangemanan ini hanya langkah politik yang tidak memiliki bobot hukum, dan masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang sudah selesai di ranah pengadilan.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.