MANADO — pelopormedia.com — Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kapasitas jaksa dalam menangani perkara kekerasan seksual.
Acara yang berlangsung dari Rabu hingga Jumat (18-20 September 2024) di Ballroom Fourpoint Hotel, Manado, Sulawesi Utara, ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kejaksaan dari berbagai wilayah Indonesia Timur.
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris JAM Tindak Pidana Umum Dr. Mukri, S.H., M.H., CGCAE, Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, beserta Wakajati dan para Kepala Kejaksaan Negeri dari berbagai provinsi, termasuk Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Dalam sambutan pembukaan, Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, sebagai tuan rumah, menekankan betapa seriusnya tindak pidana kekerasan seksual dan dampaknya yang mendalam terhadap korban serta keluarga mereka.
“Kekerasan seksual adalah kejahatan yang sangat serius.
Sebagai aparat penegak hukum, kita wajib berperan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Dr. Andi.
Ia juga berharap, ilmu yang didapat dalam Bimtek ini dapat diterapkan di satuan kerja masing-masing sehingga keadilan bagi korban semakin terwujud.
Kegiatan Bimtek ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris JAM Pidana Umum, Dr. Mukri, yang menyatakan bahwa angka kekerasan seksual di wilayah Indonesia Timur masih tinggi.
Ia menegaskan pentingnya Bimtek ini sebagai upaya penguatan kapasitas para jaksa agar mampu mengambil keputusan dengan hati nurani dan kebijakan yang tepat.
Dr. Mukri juga menyinggung kerangka pikir teknokratis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, khususnya dalam aspek pembangunan hukum, transformasi sistem penuntutan, dan layanan akses keadilan yang lebih substansial.
Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan ini, antara lain Hakim Agung Ainal Mardhiah, S.H., M.H. dari Mahkamah Agung RI, yang menyampaikan materi tentang Penuntutan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berorientasi pada Kepentingan Korban.
Selain itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, S.H., turut berbagi pandangan terkait perlindungan anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual.
Acara ini diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada para jaksa agar lebih efektif dalam menangani kasus kekerasan seksual, yang kian marak di wilayah Indonesia Timur.**