Tindakan Rekayasa dan Manipulasi dokumen PAW BPD Desa Suka Damai akan berbuntut panjang

oleh -695 Dilihat

Gorontalo, Pelopormedia.com_ Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Damai menuai kontroversi setelah sejumlah media menyoroti adanya pelanggaran prosedur dalam mekanisme proses pemilihan anggota baru. PAW yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku justru disinyalir melibatkan manipulasi data dan pelanggaran terhadap proses demokratis.

Berdasarkan keterangan Ketua BPD dalam proses mediasi Pemerintah Kecamatan, pemilihan anggota PAW BPD memang tidak dilaksanakan melalui proses musyawarah dengan masyarakat secara transparan, dan ini akan kami perbaiki sesuai prosedur yang ada. Namun kenyataan setelah BPD melakukan musyawarah justru yang lahir adalah dokumen yang cacat, dimana
Warga menyebutkan bahwa administrasi berupa daftar hadir musyawarah hanya disodorkan oleh oknum aparat desa  tanpa pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat, sehingga muncul dugaan adanya kepentingan politik di balik pergantian tersebut.

Baca juga  Pemberitaan dan Kaitannya dengan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus

“Saya merasa pemilihan ini cacat prosedur. Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu dan masyarakat harus dilibatkan. Namun, tiba-tiba saja sudah ada nama-nama calon tanpa musyawarah yang jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Desa Suka Damai juga dituding turut terlibat dalam proses yang tidak sesuai aturan ini. Karena secara jelas diatur dalam regulasi Bahwa proses PAW disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

Kasus ini memicu ketidakpuasan luas di kalangan warga yang merasa hak mereka dalam proses pengambilan keputusan di desa telah diabaikan. Dalam waktu dekat akan melakukan aksi untuk mendorong Pemerintah daerah untuk turun tangan menyelidiki dan memperbaiki sistem pemilihan PAW BPD agar lebih adil dan transparan, Bukan itu saja jika ini tidak mendapat respon akan dibawah ke ranah hukum terkait rekayasa dan pemalsuan dokumen negara.***(Hs)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.