Ketika Pemeriksa Diperiksa, BPK RI Temukan Pembayaran Honor Tidak Sesuai Ketentuan Pada Inspektorat Minahasa Selatan

oleh -1630 Dilihat

Minsel — pelopormedia.com — Kabupaten Minahasa Selatan kembali dirundung kontroversi terkait pengelolaan keuangan daerah.

Kali ini, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan satuan harga regional di Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan untuk tahun anggaran 2023.

Temuan BPK ini jelas mencoreng citra Inspektorat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan keuangan daerah.

Aktivis anti-korupsi, Deddy Loing, angkat suara, mendesak Kapolda Sulawesi Utara agar segera menindaklanjuti temuan ini.

Menurut Loing, indikasi adanya unsur melawan hukum dalam pembayaran honorarium ini bukanlah perkara sepele.

“Ironis sekali, Inspektorat yang seharusnya menjadi pengawas utama malah diduga melanggar aturan.

Ini jelas mencerminkan adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah di Minahasa Selatan,” tegasnya.

Baca juga  Laporan Dugaan Korupsi di Sulawesi Utara Mandek, LSM RAKO Pertanyakan Kinerja APH

Loing merujuk pada laporan BPK wilayah Sulawesi Utara, yang menemukan bahwa honorarium untuk tim pelaksana kegiatan di Inspektorat Minahasa Selatan dibayarkan melebihi batas harga yang ditetapkan dalam satuan harga regional.

Pembayaran yang melebihi batas tersebut bahkan terekam dalam SK Bupati Nomor 63 Tahun 2023, yang mengatur pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Barang Daerah.

Lebih lanjut, Loing menyoroti peran Inspektorat yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Namun, dengan adanya temuan ini, justru terungkap bahwa Inspektorat malah terjebak dalam praktik yang patut dipertanyakan integritasnya.

“Lemahnya pengawasan internal di Inspektorat menjadi celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Entah karena kelalaian atau memang disengaja, ini tetap merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab,” kata Loing.

Baca juga  Mario Lasut : Terkait Kasus Hukum Mayjen TNI (Purn) AD Yulius Selvanus

BPK menemukan ketidaksesuaian pembayaran yang melampaui batas regional dalam laporan anggaran Inspektorat Minahasa Selatan.

Temuan ini menunjukkan ada celah dalam pengelolaan keuangan yang rentan disalahgunakan.

Inspektorat yang dipimpin langsung oleh Inspektur, serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dinilai telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas.

Temuan ini menggugah perhatian publik dan menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat tetap dibutuhkan di seluruh lini pemerintahan, bahkan pada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.

Kejadian ini semakin menambah deretan kasus keuangan yang menimpa Minahasa Selatan dan mempertegas pentingnya pengawasan berlapis agar transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran daerah dapat terjaga.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.**(IC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.