Laporan BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana CSR di Kabupaten Sitaro Yang Dipimpin “JO”

oleh -619 Dilihat

Sitaro — pelopormedia.com — Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang dipimpin oleh Pejabat sementara Joy Oroh mendapat sorotan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara.

Laporan hasil pemeriksaan BPK terkait anggaran 2023 mengungkapkan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana CSR yang diterima dari Bank SulutGo.

Aktivis anti-korupsi Deddy Loing mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

Temuan audit BPK menunjukkan bahwa dana CSR senilai Rp276.900.000,00, yang seharusnya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai Pendapatan Hibah, tidak dimasukkan dalam laporan anggaran tersebut.

Sebaliknya, dana tersebut dikelola langsung oleh Tim Asistensi Pengelolaan Dana CSR di luar mekanisme APBD.

Pengalokasian dana yang di luar prosedur ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana CSR di Kabupaten Sitaro diera Kepemimpinan Pejabat sementara Joy Oroh.

Baca juga  Tim Opsnal Bantis dan Den Gegana Sat Brimob Sulut Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal dari Filipina ke Manado

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa dana CSR yang digunakan untuk pengadaan kendaraan pengangkut sampah ini juga tidak dicatat dalam Belanja Modal 2023, yang berpotensi menyebabkan laporan keuangan pemerintah daerah menjadi tidak akurat.

Tidak hanya itu, penggunaan dana CSR tanpa melalui APBD melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sitaro Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa dana hibah harus dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan dan dicatat dalam laporan keuangan daerah.

Deddy Loing, aktivis yang juga pegiat anti-korupsi di Sulawesi Utara, mendesak agar Polda Sulut menindaklanjuti temuan ini.

Menurutnya, praktik seperti ini berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan penggunaan dana publik yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga  Pasca Teror Pembakaran Sekretariat, LSM RAKO : Kami Tidak Akan Gentar

“Kami mendesak Polda Sulut untuk mengusut tuntas masalah ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran hukum,” tegas Loing.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan dana publik harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak ada potensi korupsi yang merugikan masyarakat.

Dengan adanya temuan ini, publik semakin menyoroti bagaimana pengelolaan dana CSR di daerah seharusnya mendapat pengawasan yang ketat untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah.

Desakan untuk transparansi dalam pengelolaan dana CSR kini menjadi sorotan utama di tengah berbagai persoalan keuangan daerah yang masih mengemuka di Sulawesi Utara.**(IC)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.