Pohuwato,pelopormedia.com || Kejaksaan Negeri maupun Polres Pohuwato diminta masuk memeriksa dugaan korupsi kepala dinas,PPK serta kontraktor pada dinas PUPR kabupaten Pohuwato terkait proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Suka Damai 8 yang dikerjakan oleh CV.IGC dengan anggaran dana PEN tahun 2021 senilai Rp. 3.766.596.023
Pekerjaan dengan nomor kontrak 762.3a/KONTRAK-PEN/PPK/BM/DPU.PR-PHWT/X/2021tanggal 12 November 2021 dinyatakan telah selesai 100% berdasarkan BAST pertama nomor 762.3a/BAST/BM/PEN/DPU.PR-PHWT/XI/2021tanggal 20 Juni 2022
Namun hingga waktu kontrak berakhir tanggal 24 Maret 2022 penyedia belum menyelesaikan seluruh pekerjaan,progres pekerjaan baru 45%
Dari hasil pemeriksaan fisik BPK RI yang dilakukan pada tanggal 26 September 2023 terdapat kekurangan volume senilai Rp.9.500.000 dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp.662.241.691
Dugaan kerugian negara sebesar Rp 671.741.691 mencuat pada proyek tersebut dengan kerugian negara sebesar itu maka unsur melawan hukum dalam proyek tersebut jelas terpenuhi dan harus ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Masyarakat sangat dirugikan oleh proyek ini karena peruntukan mempermudah aktivitas ekonomi lewat infrastruktur jalan dugaan dikorupsi oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab
Uang negara diduga terpakai untuk keuntungan pribadi oknum kontraktor, PPK dan kepala dinas karena pada dasarnya sebelum pekerjaan dimulai semua yang diisyaratkan sudah tertuang dalam perjanjian kontrak bahkan pihak penyedia sebelum melaksanakan pekerjaan bersedia menandatangani pakta integritas yang berisi kesanggupan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan apa yang diisyaratkan dalam kontrak
Jika dalam pemeriksaan ternyata hasilnya masih ditemukan ketidaksesuaian maka dapat dipastikan ada Niat (Manstrea) untuk melakukan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum oknum yang terkait turut bersama sama dalam proyek tersebut
Konfirmasi yang dilakukan media kepada kepala dinas PUPR Kabupaten Pohuwato Risdiyanto Mokodompit melalui chatingan whats app (21/10) di nomor 0823 1087 XXXX mengatakan “Secara umum rekomendasi BPK pemerintah daerah sudah menindaklanjuti bahkan perbaikan yang di rekomendasikan dalam LHP sudah diserahkan ke BPK untuk tindaklanjutnya sedangkan temuan lainnya saat ini pihak pelaksana sudah menyetorkan secara bertahap ke kas daerah “jelasnya.**(red)