Manado, pelopormedia.com— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah menemukan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Dugaan ini muncul pada persidangan banding putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara, terkait perkara No. 05/VIII/KIPSulut-PSI/2024, yang diajukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manado dengan nomor perkara 22/G/KI/2024/PTUN.MDO.
Menurut pernyataan LSM RAKO, PTUN Manado telah menetapkan mereka sebagai tergugat dalam perkara tersebut. Namun, organisasi ini menilai hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, khususnya Pasal 6, yang mengatur bahwa tergugat haruslah badan atau pejabat tata usaha negara yang memiliki kewenangan dalam keputusan yang digugat.
“Kami menemukan bahwa putusan KIP Sulut No. 05/VIII/KIPSulut-PSI/2024 bukanlah keputusan dari LSM RAKO. LSM RAKO tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan putusan tersebut,” ungkap juru bicara LSM RAKO dalam konferensi pers, Senin (4/11).
Selain itu, pihak LSM RAKO menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari badan pemerintah atau struktur pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam akta pendirian mereka. Menurut LSM RAKO, fakta ini jelas menunjukkan bahwa mereka tidak dapat dijadikan tergugat dalam perkara tata usaha negara yang diajukan di PTUN Manado.
“Kami merasa langkah PTUN Manado telah mencederai asas-asas peradilan tata usaha negara. Oleh karena itu, kami siap menempuh jalur hukum yang berlaku untuk menuntut keadilan dan menjunjung supremasi hukum,” tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di kemudian hari, terutama terkait penentuan pihak tergugat dalam perkara tata usaha negara. Sementara itu, PTUN Manado belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan maladministrasi yang dilayangkan oleh LSM RAKO.**(red)