Boltim – pelopormedia.com ||Maraknya pertambangan ilegal Tampa izin. di desa lanut kecamatan Modayag kabupaten Bolaang Mongondow Timur menimbulkan tanya di kalangan masyarakat Rabu 6/11/2024
Pasalnya pekerjaan di wilayah pertambangan dengan menggunakan alat berat jenis excavator banyak menggunakan bahan bakar berjenis solar.
yang jadi pertanyaan solar tersebut berasal dari mana dan siapa pemasok solar tersebut…
Dari hasil pantauan team investigasi pelopormedia Jefri wurara di ketahui oknum penyuplai solar di salah satu pertambangan ilegal tersebut oknum berinisial R alias Mas Rio yang di duga kuat sebagai salah satu penyuplai solar black market
BBM bersubsidi jenis solar adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena diberikan subsidi oleh pemerintah. Subsidi ini berasal dari dana APBN. BBM bersubsidi memiliki jumlah yang terbatas dan hanya diperuntukkan bagi , masyarakat tertentu
Beberapa konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi, di antaranya: Usaha mikro, Usaha perikanan, Usaha pertanian, Transportasi, Pelayanan umum.
Apabila BBM tersebut di salah gunakan,
Akan di kenakan sangsi.
Pelaku yang menjual BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Pelaku yang menjual BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):
Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Untuk itu pihak polres Bolaang Mongondow Timur di minta Tangkap oknum pelaku pemasok BBM bersubsidi di wilayah Desa Lanut kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur..
(Jefri W)