Manado, Sulawesi Utara – pelopormedia.com || Aroma dugaan korupsi terkait belanja bahan bakar minyak (BBM) di Kantor Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara tercium setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan pada 2023. Dugaan ini semakin kuat dengan adanya indikasi pemalsuan struk pembelian BBM dari SPBU yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum yang diberikan hak mempergunakan kendaraan dinas termasuk diantaranya oknum camat dan sekcam
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK RI, tercatat potensi kerugian negara sebesar Rp 63.265.905. Dana ini diduga menguap melalui alokasi anggaran yang tidak sesuai prosedur dan bukti-bukti pengeluaran yang mencurigakan. Dalam laporan tersebut, BPK RI mengungkapkan adanya indikasi manipulasi dalam transaksi pembelian BBM yang seharusnya dialokasikan untuk operasional kantor kecamatan dan hal ini diduga telah menjadi kebiasaan dari tahun ke tahun
Menanggapi dugaan ini, Camat Malalayang Yusuf Kapitoy yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) di kantor kecamatan yang sama, membantah keterlibatan dirinya maupun jajarannya dalam praktik tersebut. Yusuf Kapitoy menegaskan bahwa pengelolaan anggaran di kantornya telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Kami sudah menjalankan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada, jadi tuduhan ini sangat tidak berdasar,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kendati bantahan telah disampaikan, masyarakat tetap merekomendasikan agar pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat juga mendorong adanya pengawasan ketat dalam penggunaan dana operasional di lingkungan pemerintahan demi mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat Manado, khususnya di wilayah Kecamatan Malalayang, yang berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat menginginkan agar pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini hingga jelas siapa pihak yang harus bertanggung jawab.**(Mkl)