Potensi Mafia Tanah Terungkap di Likupang Timur, Melibatkan Aparat Desa dalam Alih Fungsi Hutan Mangrove

oleh -1302 Dilihat

Minahasa Utara – pelopormedia.com || LSM RAKO mengungkapkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan aparat desa dalam alih fungsi hutan mangrove di Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, kabupaten Minahasa Utara provinsi Sulawesi Utara. Dalam investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa lahan mangrove seluas 5 hektare di desa tersebut dialihfungsikan secara ilegal dengan melibatkan seorang pejabat desa.

Dugaan kolusi ini melibatkan oknum B alias Beny, Kasi Pemerintahan Desa Wineru, yang disebut menguasai dokumen register desa secara pribadi. Dalam percakapan melalui telepon yang diungkap oleh LSM RAKO, Beny mengakui menyimpan dokumen register tanah desa di rumahnya. “Dokumen register tanah desa Wineru ini betul dalam penguasaan saya, dan dokumen itu ada di rumah pribadi saya,” ujarnya.

Baca juga  Terkuak Dugaan Tabir Mega Korupsi atau Mal Administrasi Dalam Belanja Dana CSR/TJSL di Bank SulutGo

Lebih lanjut, oknum Beny diduga bersekongkol dengan mafia tanah untuk menerbitkan sertifikat hak guna bangunan bagi PT. Graha Mega Mandiri, sebuah perusahaan swasta, dalam proses alih fungsi lahan mangrove tersebut. Transaksi ini diduga melibatkan imbalan uang hingga miliaran rupiah.

Alih fungsi hutan mangrove ini diperkirakan akan menimbulkan kerugian besar bagi negara, mengingat mangrove merupakan bagian penting dalam perlindungan lingkungan pesisir. Selain itu, praktik ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan ancaman pidana bagi tindakan yang sengaja merusak lingkungan dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Baca juga  Pengecekan Pelayanan dan Command Center Polres Nganjuk, Kapolres Optimalkan Teknologi Jaga Kamtibmas Selama Libur Panjang

“Kami berencana melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar pihak yang terlibat dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap perwakilan LSM RAKO.

Kasus ini tengah menjadi perhatian serius publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan fungsi ekologis hutan mangrove di wilayah tersebut. Kejaksaan Tinggi diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini agar pelaku dapat diproses dan kerusakan lingkungan lebih lanjut dapat dicegah.**(red)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.