Sulut,Pelopormedia.com || Masyarakat mendukung kinerja Polda Sulut dalam pemberantasan Korupsi dan Mafia BBM yang meresahkan masyarakat,aktivitas ilegal penimbunan BBM terlebih jenis Solar subsidi sudah merambah hingga ke kabupaten kota
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penggunaan subsidi BBM secara tidak sah atau penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 55 Undang Undang tersebut menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi
Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) serta
Pasal 58 menyebutkan Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini,sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak
pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Terkait maraknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan aktivitas ilegal pengetapan solar subsidi pada beberapa SPBU di Kota Manado menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat
Di Sulawesi Utara kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi
begitu marak terpantau dalam media sosial, beberapa kabupaten/kota aktivitas ilegal ini mencuri perhatian masyarakat diantaranya,pengamanan 10 unit kendaraan yang diduga dipakai oknum mafia solar dalam menjalankan bisnis haram tersebut
Jajaran Polda /Kapolda diminta tuntaskan kasus mafia solar secara transparan dan jika diperlukan melakukan konferensi pers mengenai penanganannya agar masyarakat Sulawesi Utara bisa bangga dengan kinerja Polda, masyarakat siap bersinergi dengan Kepolisian untuk memberantas para mafia Solar
Berikut Yurisprudensi penegakan hukum penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Manado,Sulawesi Utara :
Tahun 2023 Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan dengan Nomor : 237/Pid.Sus/2023/PN Mnd dengan terdakwa IT dan HS, keduanya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan Migas jenis Solar bagi masyarakat dan akibat perbuatan keduanya menyebabkan hilangnya hak sebagian masyarakat untuk mendapatkan Solar
Menyatakan keduanya secara bersama sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Jenis Solar yang Bersubsidi” dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000
Dengan barang bukti berupa :
1. Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak ± 1400 (seribu empat
ratus) Liter.
2. 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Toyota Dyna Warna Merah No. Polisi
DB 8564 KY.
3. 1 (satu) buah Kunci Mobil Truck Merk Toyota Hino Warna Merah No.
Polisi DB 8564 KY.
4. 2 (dua) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Truck Merk
Toyota Hino Warna Merah No Polisi DB 8564 KY.
5. 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Toyota Hino Warna Hijau No Polisi KH
8184 RD.
6. 1 (satu) buah Kunci Mobil Truck Merk Toyota Hino Warna Hijau No.
Polisi KH 8184 RD.
7. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Truck Merk Toyota Hino Warna Hijau No Polisi KH 8184 RD.
Dirampas untuk Negara
8. 2 (dua) buah tangki IBC warna putih kapasitas 1000 (Seribu) Liter.
9. 1 (satu) buah Mesin Pompa Minyak DC.
10.1 (satu) buah Handphone merek Realme C35 warna glowing black
Nomor IMEI 1: 865895062973851, IMEI 2: 865895062973844 Nomor
Handphone 085242474680.
Dirampas untuk Dimusnahkan.**(red)