Minahasa Utara – pelopormedia.com || Polemik terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan hutan mangrove dan hutan lindung Desa Wineru, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO menyoroti keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara dalam dugaan mafia tanah yang melibatkan penguasaan ilegal atas kawasan hutan lindung tersebut.
Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara, Harianto menyebut, sertifikat SHGB dengan nomor 0001 dan 0013 yang diterbitkan oleh BPN Minahasa Utara melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 35. Dalam pasal tersebut ditegaskan, pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat dilarang keras, dan kami bersama beberapa pemilik lahan serta pemerintah desa telah menyiapkan berkas untuk melakukan tindakan hukum, jelasnya
Kejanggalan dan
Kecurigaan muncul karena perusahaan pemilik lahan, PT Graha, diketahui baru membeli lahan pada 2015, tetapi SHGB sudah diterbitkan sejak 2013. Selain itu, proses plotting ulang atas permintaan penyidik Polres Minahasa Utara baru dilakukan pada November 2024. Namun, data resmi aplikasi BPN menunjukkan hanya ada lahan seluas 10 hektare yang telah abrasi, tanpa informasi tambahan soal SHGB 00013.
“Kalau memang benar PT Graha telah memiliki SHGB sejak 2013, kami menantang pihak terkait untuk menunjukkan fisik sertifikat tersebut kepada publik,” tegas Anto menambahkan
Kerusakan Lingkungan di
Lokasi yang terbit sertifikat disebut merupakan kawasan hutan mangrove dan hutan lindung yang seharusnya dilestarikan. Namun, LSM RAKO menduga sertifikat ini diterbitkan tanpa survei lapangan dan hanya berdasarkan gambar di atas kertas. Kepala Desa Wineru bahkan mengaku dipaksa menandatangani dokumen kosong oleh oknum berinisial “M”, karenanya kepala desa telah menerbitkan surat pembatalan atas pengembalian tapal batas serta surat surat yang di tanda tangani kepala desa terkait SHGB tersebut
Pemerintahan Presiden Prabowo lewat kementerian ATR/BPN tegas mengatakan dalam memberantas mafia tanah. Kami akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar para perusak lingkungan dan mafia tanah ini segera diproses hukum, ujar Ketua LSM RAKO mengakhiri
Sanksi Berat Menanti
Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat pidana berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 dan peraturan lainnya yang melindungi kawasan manggrove dan hutan lindung. Sanksi pidana juga dapat dijatuhkan pada oknum-oknum di BPN Minahasa Utara yang diduga bekerja sama dengan kelompok mafia tanah.
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius, khususnya di kawasan dengan nilai ekologi tinggi seperti hutan mangrove. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.**(red)