Sulut — pelopormedia.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menggelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2024 di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE.
Dalam sambutannya, Kajati Sulut menyampaikan bahwa RAKERDA 2024 merupakan momen penting untuk mengevaluasi keberhasilan satuan kerja dalam menjalankan program penegakan hukum dan manajemen selama tahun berjalan. (6/12)
Kajati juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap dokumen strategis seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dalam menyusun rencana kerja yang selaras dengan prioritas nasional.
Setelah pembukaan, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) memaparkan capaian kinerja di berbagai bidang, termasuk pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pengawasan, serta pidana militer.
Kajati juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang memiliki capaian kinerja terbaik di masing-masing bidang:
• Bidang Pembinaan:
1. Peringkat I: KN Bitung
2. Peringkat II: KN Minahasa Selatan
3. Peringkat III: KN Minahasa
• Bidang Intelijen:
1. Peringkat I: KN Manado
2. Peringkat II: KN Bolaang Mongondow Selatan
3. Peringkat III: KN Minahasa Utara
• Bidang Pidana Umum:
1. Peringkat I: KN Minahasa Selatan
2. Peringkat II: KN Minahasa
3. Peringkat III: KN Manado
• Bidang Pidana Khusus:
1. Peringkat I: KN Minahasa Selatan
2. Peringkat II: KN Bolaang Mongondow Utara
3. Peringkat III: KN Minahasa
• Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara:
1. Peringkat I: KN Manado
2. Peringkat II: KN Kotamobagu
3. Peringkat III: KN Kepulauan Talaud
Kejati Sulut juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang berhasil menyelesaikan perkara Restorative Justice (RJ) terbanyak selama tahun 2024:
1. Peringkat I: KN Minahasa Selatan (36 perkara)
2. Peringkat II: KN Minahasa (17 perkara)
3. Peringkat III: KN Bitung (7 perkara)
Secara keseluruhan, Kejaksaan Tinggi Sulut mencatat total penyelesaian 99 perkara Restorative Justice pada tahun 2024.
Kegiatan ini ditutup oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, yang membacakan sambutan dari Kajati.
Dalam sambutannya, Wakajati menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta RAKERDA, pejabat struktural, dan panitia yang telah berperan aktif dalam menyukseskan acara ini.
Wakajati menekankan pentingnya kerja sama untuk mewujudkan Kejaksaan Sulawesi Utara yang profesional dan berintegritas.