YLPK-RI Dukung Pengadilan Negeri Gorontalo Tuntaskan Sengketa Konsumen dengan Mandiri Tunas Finance

oleh -81 Dilihat

Gorontalo — pelopormedia.com — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (YLPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Gorontalo memberikan dukungan penuh kepada Pengadilan Negeri Gorontalo untuk segera menuntaskan sengketa konsumen antara Mansur Ibrahim dan Mandiri Tunas Finance.

Kasus ini bermula dari eksekusi sepihak yang dilakukan Mandiri Tunas Finance terhadap kendaraan milik konsumen tanpa putusan pengadilan, yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.

Dalam gugatan sederhana yang diajukan oleh YLPK-RI pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Gorontalo telah memutuskan perkara dengan nomor 28/Pdt.GS/2024/PN Gto pada 9 September 2024.

Amar putusan menghukum Mandiri Tunas Finance untuk mengembalikan kendaraan berikut dokumen lengkap seperti BPKB dan STNK kepada konsumen, Mansur Ibrahim.

Namun, hingga saat ini, tergugat belum menyerahkan BPKB kendaraan, meski eksekusi telah dilakukan.

• Pelanggaran Hukum oleh Mandiri Tunas Finance

Ketua YLPK-RI Gorontalo menyatakan bahwa tindakan Mandiri Tunas Finance jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Tekankan agar Satuan Kerja Tingkatkan Tata Kelola Pengaduan Masyarakat

“Eksekusi sepihak yang dilakukan tanpa putusan pengadilan bertentangan dengan hukum.

Selain itu, ketidakpatuhan tergugat terhadap amar putusan menunjukkan lemahnya penghormatan terhadap proses hukum yang telah berkekuatan tetap,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa perusahaan leasing tidak dapat menarik kendaraan konsumen secara sepihak hanya karena keterlambatan pembayaran cicilan.

Penarikan kendaraan wajib melalui proses pengadilan yang sah.

• Gugatan Baru oleh Tergugat

Ironisnya, alih-alih mematuhi putusan, Mandiri Tunas Finance malah mengajukan gugatan sederhana baru di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan nomor perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Gto.

Gugatan ini dinilai sebagai upaya memperpanjang sengketa hukum yang seharusnya sudah final, sebagaimana diatur dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

• Dukungan YLPK-RI

YLPK-RI menegaskan dukungannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo untuk menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum bagi konsumen.

Baca juga  Sinergitas Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Werungotok

“Kami berharap Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Achmad Peten Sili, dapat memastikan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara penuh, termasuk pengembalian dokumen kendaraan,” tambah Ketua YLPK-RI.

Mansur Ibrahim, konsumen yang menjadi korban dalam kasus ini, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya penyelesaian sengketa.

“Saya hanya ingin mendapatkan hak saya sesuai putusan pengadilan.

Tapi hingga kini, BPKB kendaraan saya belum diserahkan,” ujarnya.

Kasus ini mencerminkan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak konsumen.

YLPK-RI berharap Pengadilan Negeri Gorontalo dapat menjadi contoh dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan perlindungan konsumen.

Dengan dukungan penuh dari YLPK-RI, diharapkan penyelesaian sengketa ini dapat segera memberikan keadilan kepada konsumen dan menegaskan supremasi hukum di Indonesia.**(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.