LSM RAKO Soroti Dugaan Pembiaran Pelanggaran UU Lingkungan Hidup oleh DLH Kota Tomohon

oleh -515 Dilihat

Tomohon – pelopormedia.com || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon yang diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. LSM ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi, khususnya terkait PT.CBSP Tomohon yang beroperasi tanpa mengajukan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin lingkungan yang sah.

“Kinerja DLH Kota Tomohon sangat memprihatinkan. Ada perusahaan yang sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa AMDAL, tetapi tidak ada tindakan tegas. Ini mengindikasikan adanya persekongkolan atau maladministrasi yang tidak bisa dibiarkan,” ujar perwakilan LSM RAKO.

LSM RAKO menilai DLH Kota Tomohon perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan aturan lingkungan. Mereka juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara (DLH Sulut) untuk turun tangan dan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.

Baca juga  Hanny Joost Pajow Bersama Mercy One Membagikan Makan Siang Gratis

“Kami meminta DLH Sulut segera bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan izin. Pembiaran seperti ini berpotensi merusak lingkungan dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor lingkungan hidup,” tegasnya.

LSM RAKO mengaku telah melaporkan dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Baca juga  FISIP Unsrat Resmi Dirikan Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan (S2)

LSM ini juga menyoroti risiko kerusakan lingkungan akibat kelalaian ini. Mereka menyatakan bahwa tanpa AMDAL dan izin lingkungan, perusahaan berpotensi menciptakan dampak negatif yang merusak keseimbangan ekosistem.

“Lingkungan yang rusak tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga pada kehidupan masyarakat sekitar. Kami mendesak agar hal ini segera diatasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” kata mereka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Tomohon belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Sementara itu, DLH Sulut diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan masalah ini dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.**(red)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.