Kabupaten Gorontalo Utara – pelopormedia.com. Kasus penyerobotan lahan salah satu warga Desa Ibarat Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara oleh oknum Kepala Desa (Kades) nampaknya semakin heboh di desa ibarat kabupaten gorontalo utara.
Tak hanya merugikan masyarakat, tindakan ini juga mencoreng nama baik institusi desa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Penyerobotan tanah ini diduga ada keterlibatan Kades, desa ibarat, Kepala dusun botuwanggubu, Pemerintah Kecamatan serta pihak lain.
Di mana Kepala Desa Ibarat diduga menyerobot tanah milik Riko Olii yang dijual ke PT. AGIT untuk kepentingan pribadi.
“Saya tidak pernah mengizinkan kobong ini untuk di ukur dan mau di ambil li kapala desa,” ujar Riko Olii.
“Tidak ada hak PT AGIT dan kapala desa maupun kapala dusun itu tanah saya, saya menuntut hak saya untuk dikembalikan, ” tegas Riko Olii.
Penyerobotan lahan oleh Kades Ibarat, hal itu dikarenakan kurangnya pemahaman Kades Ibarat tentang batas-batas kewenangan dan aturan terkait kepemilikan lahan.
Ini juga menandakan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap Kades oleh BPD. Tentunya hal yang terjadi ini berpotensi korupsi, penyalahgunaan kekuasaan oleh Kades.
Dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara selaku unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah harus tegas kepada oknum Kades Ibarat yang nakal di Kabupaten Gorontalo Utara ini. Apalagi tindakan tersebut memenuhi unsur pidana dan berpotensi terjadinya tindakan pidana korupsi.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP adalah aturan dasar dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebagai induk peraturan hukum pidana positif, KUHP digunakan untuk mengadili semua perkara pidana dengan aturan yang bersifat memaksa.
Isi Pasal 385 KUHP
KUHP sendiri dibagi menjadi tiga buku, yaitu Buku 1 tentang aturan umum, Buku 2 tentang tindak kejahatan, dan Buku 3 yang berfokus pada pelanggaran.
Pasal 385 termasuk ke dalam Buku 2 KUHP, khususnya Bab XXV tentang Perbuatan Curang. Berikut isi dari Pasal 385:
Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun:
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberitahukan hal itu kepada pihak yang lain.
Barang siapa dengan maksud yang serupa menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah pertikulir dengan menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa tanah tempat orang menjalankan hak itu sudah digadaikan.
Barang siapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.
Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.
Barang siapa dengan maksud yang serupa menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu untuk sesuatu masa, sedang diketahuinya bahwa tanah itu untuk masa itu juga telah disewakan kepada orang lain.
Dalam pandangan hukum, penyerobotan tergolong perbuatan mengambil hak milik orang lain tanpa mengindahkan aturan. Sementara penyerobotan tanah bisa didefinisikan sebagai perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain.
Penyerobotan tanah secara tidak sah termasuk perbuatan melawan hukum sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Jika Kades yang terbukti melakukan penyerobotan lahan dapat dipidana sesuai dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu, Kades juga dapat diberhentikan dari jabatannya dan diwajibkan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh korban.**(red)