LSM RAKO Akan Menggugat BI dan BRI wilayah Sulut ke Komisi Informasi

by -1393 Views

Manado – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO mengungkapkan rencana untuk menggugat Bank Indonesia (BI) dan Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sulawesi Utara ke Komisi Informasi. Gugatan ini dipicu oleh ketidakpuasan atas jawaban surat permintaan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan substansi yang diajukan.

Ketua LSM RAKO menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sebagai upaya mewujudkan transparansi dan mencegah potensi kebocoran anggaran negara.

“Ketidakpatuhan terhadap undang-undang ini dapat membuka celah terjadinya fraud dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami berharap BI dan BRI segera menyelesaikan informasi yang diminta untuk menghindari sengketa,” tegas perwakilan LSM RAKO.

Baca juga  Kualitas Pekerjaan Dua Paket Milik PT Duta Bangunan Jaya Sopang Anggaran 35 Miliar Diragukan Masyarakat

LSM RAKO juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya berdampak administratif tetapi juga memiliki potensi pidana bagi pihak yang melanggar. Selain itu, sanksi administrasi juga dapat diberikan kepada instansi yang terbukti tidak mematuhi ketentuan undang-undang.

Kasus ini mencuat sebagai pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi publik, terutama dalam mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan negara. Semua pihak diimbau untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga kepercayaan publik.

Sidang sengketa informasi diperkirakan akan digelar jika tidak ada penyelesaian dari kedua institusi tersebut dalam waktu dekat.**(red)

Baca juga  Belum Digunakan, Proyek Paving Milik PT. Duta Bangunan Jaya Sopang Ambruk, Anggaran Diduga Jadi Ladang Korupsi