Bolmong, Sulawesi Utara – Masyarakat Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, menggelar aksi di lapangan desa pada Kamis (9/1) pagi. Mereka memprotes larangan mengakses lahan perkebunan yang mereka klaim sebagai milik adat desa, yang kini digunakan oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL).
Saat berusaha menuju lahan tersebut, masyarakat dihentikan oleh aparat Polres Bolaang Mongondow. Dalam dialog yang dilakukan di lokasi, pihak Polres Bolmong berjanji akan memfasilitasi penyelesaian sengketa ini secara damai, tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut.
Aspirasi Masyarakat
Dalam pertemuan yang digelar pada sore harinya pukul 18.00 WITA, masyarakat yang diwakili oleh Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Bolaang Mongondow, Tonny Ruland Datu, menyampaikan beberapa tuntutan. Mereka meminta pemerintah Desa Toruakat segera memanggil pihak PT BDL untuk diadili melalui sidang adat desa.
Tonny mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BDL, antara lain:
1. Merusak lingkungan persawahan Desa Kanaan.
2. Pengolahan lahan yang tidak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
3. Penggunaan wilayah tanah adat Desa Toruakat sebagai area kerja tanpa izin yang sah.
4. Aktivitas perusahaan di luar wilayah konsesi yang ditetapkan.
“Kami meminta pemerintah desa bersama Polres Bolmong segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Perusahaan juga harus mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan melalui sidang adat,” tegas Tonny.
Dukungan Polres Bolmong
Kapolsek Dumoga Timur, Ipda Tedi Mandagi, dan Kasubsektor Dumoga, Candra Pelealu, turut hadir untuk memediasi. Polres Bolmong meminta Kepala Desa Toruakat, Tomi Mokobela, segera mengadakan rapat lanjutan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi bersama.
“Kami siap membantu agar penyelesaian ini dapat dilakukan secara damai dan tidak menimbulkan masalah baru,” ujar Ipda Tedi Mandagi.
Masyarakat berharap sengketa ini segera diselesaikan sehingga PT BDL dapat beroperasi tanpa mengganggu hak-hak masyarakat adat. Selain itu, mereka meminta agar lingkungan dan tanah adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat dilindungi dan dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan perusahaan dan hak-hak masyarakat lokal dalam mengelola tanah adat.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak PT.Bulawan Daya Lestari.**(Ronal.P)