Kasus Pencemaran Nama Baik Mandek 14 Bulan, Korban Resmi Lengkapi Berkas dan Dokumen ke Polda Sulut

oleh -316 Dilihat

Sulut — Pelopormedia.com — Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Dionsius Canri Hostein (DCH), pegawai Kementerian Kesehatan RI yang bertugas di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, kembali menjadi sorotan.

Setelah mandek selama 14 bulan di Polda Sulawesi Utara, korban akhirnya melengkapi berkas dan dokumen pada Rabu (8/1) pagi.

Kasus ini melibatkan seorang oknum berinisial AB, ABRAHAM BABAKAL yang diketahui menjabat sebagai Manajer SDM di RSUP Kandou.

Dugaan pencemaran nama baik tersebut telah dilaporkan lebih dari setahun lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian.

Dionsius mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus tersebut.

“Pagi tadi saya ke Polda untuk melengkapi berkas dan dokumen terkait kasus ini, dan saya sudah mendapatkan tanda terimanya.

Baca juga  Mario Lasut Tegaskan Loyalitas Relawan Prabowo di Pilkada Sulawesi Utara

Saya hanya berharap agar kasus ini segera diproses, karena mandeknya kasus ini menimbulkan spekulasi buruk di masyarakat tentang kinerja Polri,” ujarnya.

Kasus seperti ini semestinya bisa segera ditindaklanjuti, mengingat pencemaran nama baik merupakan Dugaan pelanggaran serius yang telah diatur dalam KUHP baru nomor 1 tahun 2023 dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau pasal 433 KHUP Dugaan Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,. dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara. Kepada Pelakunya

Baca juga  Puluhan Hektar Tanah Warga di Gorontalo Utara dijual Oknum Kades ke Perusahaan

Karena Korban DAN SAKSI Sudah sangat berharap,DCH, dan sudah melengkapi Dokumen yang akan lakukan, oleh aparat dan Semoga atau segera bergerak untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya tidak ingin kasus ini terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaian. Lebih Lanjut.. akan segera di Buat PERMOHONAN KEPADA PIMPINAN KAPOLRI Hingga mendapatkan Hasil lebih Efektif..

Saya percaya Semoga Presisi pada Polda Sulut mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, termasuk saya sebagai korban ini demi banyak orang saya berjuang.,” tutupnya.**(IC)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.