Manado – pelopormedia.com LSM RAKO resmi melaporkan Wali Kota Manado ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran sebesar Rp2,7 miliar pada APBD 2022. Dalam surat tanggapan BPK RI nomor 285/S/XIX.MND/12/2024, terungkap masih ada Rp1,4 miliar yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Manado,Selasa (7/1/2025)
Potensi Pelanggaran Hukum
Ketidakpatuhan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara. Dalam Pasal 20 ayat (1), disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pasal 26 ayat (2) mengatur bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp500 juta.
“Ketidakpatuhan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara secara terstruktur dan masif,” tegas Harianto ketua LSM RAKO.
LSM RAKO juga menyoroti peran Ketua DPRD Kota Manado yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan. Menurut LSM tersebut, ada indikasi pembiaran oleh DPRD terhadap dugaan pelanggaran ini. “Kami mendesak Kepolisian untuk memeriksa oknum anggota DPRD Kota Manado terkait kemungkinan keterlibatan dalam praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tambahnya.
Tuntutan Transparansi
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik atas pengelolaan keuangan daerah. LSM RAKO meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas laporan ini untuk memastikan bahwa supremasi hukum ditegakkan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran terjamin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, Pemerintah Kota Manado maupun DPRD belum memberikan tanggapan.**(red)