Manado — pelopormedia.com — Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali mencuat, kali ini terkait Kecurangan Perhitungan pembayaran remunerasi insentif bagi ASN dan Nakes di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Sejumlah perwakilan tenaga kesehatan yang membentuk Tim Merah Putih ini, mengajukan laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara pada Rabu, 8 Januari 2025.
Mereka menuntut keadilan dan keterbukaan data perhitungan sistem remunerasi insentif dan informasi atas hak remunerasi yang disebut tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan aturan Dirjen Pusat kementerian kesehatan sejak tahun 2020 hingga 2024.
“Ini belum sesuai mekanisme dalam aturan pembagian remunerasi insentif, dan belum adanya keterbukaan berapa sebenarnya yang di bayar insentif tim remunerasi tiap bulan dan cara perhitungan buat tim remunerasi seperti apa sistem pembagian perhitungan buat seluruh ASN dan Nakes karena setelah di verifikasi sistem perhitungan dan pembagian tidak sesuai aturan yang ada, contohnya kenapa tidak adanya sosialisasi secara zoom online kepada Seluruh ASN dan Nakes yang berkisar 3075 Pegawai dan PPPK belum juga honorer BLU tentang sistem keterbukaan pembagian remunerasi insentif.
Dan ternyata hanya secara perwakilan yang di undang tidak secara menyeluruh, dan itu tentunya menjadi ketidak adanya keterbukaan dan transparansi perhitungan insentif jadi kami Tim Merah Putih mempertanyakan harus adanya rincian history pembayaran perhitungan insentif tiap-tiap bulan.
Yang kami minta sejak tahun 2020,2021,2022,2023 dan 2024 tiap Bulan wajib di berikan hak rinciannya dan kami inginkan.
Tolong berikan keterbukaan pembayaran ‘Tim Remunerasi’ berapa mereka dapat setiap Bulannya masuk rekening BNI, agar kami bisa mengetahui berdasarkan kinerja dan tingkat tanggungjawab, selaku Tim Remunerasi.
Jika tidak mau memberikan, tentunya itu yang akan tetap kami ajukan sampai ke akar-akarnya apa penyebab sampai tidak adanya transparan keterbukaan Hak Insentif ASN dan Nakes.
Jadi tidak ada lagi alasan lainnya sebelum memberikan ‘HAK TRANSPARAN KEPADA KORBAN KECURANGAN PERHITUNGAN PEMBAGIAN INSENTIF DALAM ARTI ada Dugaan Tipikor,” ujar pelapor
Menurut laporan yang diterima media, insentif yang biasanya diterima oleh tenaga kesehatan, terutama perawat, mencapai Rp 7 juta per bulan, namun sejak November 2024 hanya dibayarkan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta tanpa penjelasan atau rincian atau history yang tidak sesuai regulasi Dirjen dan sangat tidak jelas.
Para pelapor menilai bahwa ada indikasi kuat terjadinya praktik kecurangan perhitungan Remunerasi insentif atau Dugaan penyelewengan dana pajak remunerasi insentif yang di kerjakan oleh tim remunerasi internal rumah sakit RSUP.PROF.DR RD KANDOU MANADO.
“Kami hanya menerima uang lewat rekening bank BNI tanpa ada keterangan rincian atau History mengenai sistem pembagian insentif remunerasi.
Hingga kini tgl 10 januari 2025 ,masih menjadi misteri keanehan, berapa sebenarnya perhitungan insentif yang harus kami terima,” ujar salah satu pelapor yang meminta namanya disamarkan.
Para ASN dan Nakes merasa kecewa karena sejak tahun 2020,-2021-2022-2023-2024 perhitungan sistem pembayaran insentif remunerasi pada RSUP Kandou disebut-sebut tidak memiliki transparansi dan rincian historis pembayaran, tetapi adanya pilih kasih sehingga diduga tidak transparan.
“Hak-hak kami seolah diabaikan, padahal kami bekerja di garis depan pelayanan kesehatan untuk menyembuhkan penyakit yang dialami masyarakat Sulut dan rela berkorban demi keselamatan masyarakat agar sehat, apalagi kita ini menjadi garda terdepan untuk umat manusia yang berobat sampai tidak tidur karena lembur untuk memantau keselamatan masyarakat.
Bagaimana bisa uang insentif yang menjadi hak kami dipotong tanpa kejelasan? Keterbukaan tidak ada pemberitahuan sejak mau di potong tiba-tiba saja tanpa pengetahuan seluruh Pegawai RSUP KANDOU MANADO.
Jadi Ini adalah uang kami, hak kami sebagai ASN,Nakes dan Dokter yang sudah di atur insentif kinerja dan keringat kami wajib di berikan jangan di rampas atau di curangi, itu keringat kami karena itu sama saja tidak di hargai aturan yang di buat oleh Pemerintah Pusat Kementerian Kesehatan,”tegas Beberapa perwakilan Tim Merah Putih.
Dalam surat laporan yang diajukan ke Polda Sulut, para pelapor meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk mengusut tuntas dugaan ini dan memberikan keadilan bagi seluruh ASN,Nakes dan Dokter yang dirugikan.
Mereka mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan atau korupsi secara halus dan mohon untuk diperiksa sistem ketidak adanya transparansi, dan diproses secara hukum hingga tuntas.
“Harapan kami hanya satu, agar hak kami dikembalikan kekurangan atau selisih sejak tahun yang lalu.
Dugaan kecurangan ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya sampai kiamat pun kami tetap siap mencari hak-hak hasil keringat kami ,” ujar perwakilan Tim Merah Putih.
Laporan ini semakin memanaskan isu Dugaan kecurangan atau korupsi di lingkungan RSUP Kandou yang selama ini sudah menuai berbagai keluhan dari masyarakat terkait pelayanan dan pengelolaan keuangan.
Para tenaga kesehatan di RSUP Kandou berharap langkah hukum ini bisa menjadi pintu gerbang menuju transparansi , legalitas dan keadilan Hak ASN dalam sistem remunerasi, sehingga kasus ini serupa tidak terulang di masa mendatang 2025 sampai seterusnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUP Kandou belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, masyarakat dan berbagai kalangan terus menanti langkah tegas dari pihak kepolisian terhadap dugaan Tipikor yang merugikan para ASN,Nakes dan Dokter di lingkungan RSUP Kandou Manado.
Bagian humas RSUP Kandou Manado bapak Anto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0821879XXXXX enggan memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan.**(red)