Manado, Sulawesi Utara – pelopormedia.com || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO menyatakan akan segera mengajukan permohonan eksekusi terhadap Inspektorat Manado atas ketidakpatuhan mereka terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Putusan dengan nomor 015/XI/KIP SULUT-PSI/PTS/2024 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun hingga kini belum dijalankan oleh pihak Inspektorat.
Ketua LSM RAKO menilai tindakan ini sebagai contoh buruk dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di Sulawesi Utara. “Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, yang berdampak negatif pada indeks keterbukaan informasi di daerah ini,” tegasnya.
Sengketa ini berawal dari permintaan informasi terkait pengembalian kelebihan bayar dalam APBD Tahun 2022. Meski putusan telah mengharuskan Inspektorat Manado membuka informasi tersebut, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak terkait.
LSM RAKO sebelumnya telah melakukan upaya persuasif melalui surat resmi kepada Inspektorat Manado. Namun, tanpa respons yang memadai, mereka kini berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
“Kami sudah berusaha secara persuasif, tetapi tidak ada tindak lanjut. Kami akan segera meminta PTUN untuk mengeksekusi putusan tersebut. Ketidakpatuhan ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambah perwakilan LSM tersebut.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ketidakpatuhan terhadap putusan Komisi Informasi dapat berujung pada sanksi pidana hingga 1,5 tahun penjara. Selain itu, pejabat yang terlibat juga terancam dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan, karena melanggar sumpah dan janji jabatan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga-lembaga publik lain di Sulawesi Utara yang tengah berproses dalam sengketa informasi. Termasuk di antaranya adalah permintaan informasi terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) di sejumlah lembaga perbankan dan BUMN.
“Ini harus menjadi pelajaran. Semua lembaga publik wajib menaati UU KIP agar tidak mengulang contoh buruk ini,” ujar Harianto ketua LSM RAKO.
Dengan langkah hukum yang akan diambil, diharapkan ada efek jera dan peningkatan komitmen dari seluruh pihak untuk mendukung transparansi serta keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait inspektorat kota Manado.**(red)