Foto: Advokat Maykel R. Tielung, SH., MH selaku kuasa hukum ahli waris Keluarga Paruntu Tumbuan
Manado,pelopormedia.com || Dugaan manipulasi data dan pemalsuan sertifikat tanah hingga jual beli tanah milik keluarga Paruntu-Tumbuan yang melibatkan langsung oknum Kepala Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Manado (AW) alias Alexander bakal menjadi sorotan Nasional dan atensi serius dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pasalnya, oknom Alexander selaku kepala BPN Kota Manado berani merubah sertifikat tanah hingga menimpa Sertifikat Hak Milik terhadap kepemilikan tanah milik ahli waris Keluarga Paruntu-Tumbuan yakni Christiany Eugenia Paruntu yang akrab disapa Tetty, saat ini sebagai anggota DPR RI Komisi XII dan sebagai anggota Banggar DPR juga Michaela Elsiana Paruntu sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.
Peristiwa pemalsan dokumen tanah yang berujung terjadinya jual beli tanah keluarga Paruntu terjadi tahun 2024 dimana tanah milik keluarga Paruntu-Tumbuan yang bersertifikat, telah dijual dan diotaki langsung oleh Alexander selaku kepala BPN Manado, sehingga keberadaan tanah bersertifikat hak milik nomor 2126 tertanggal 30 Juni 2006, atas nama Ny. Jenny Johana Paruntu – Tumbuan berdasarkan surat ukur nomor 520 tanggal 12 September 2005 dengan luas 598 m2 yang berlokasi di Kelurahan Kairagi II Kecamatan Mapanget Kota Manado, kini telah di perjualbelikan tanpa sepengetahuan ahli waris dan telah diterbitkan sertifikat palsu yang dikeluarkan oknum AW alias Alexander pada tahun 2024. Padahal tahun 2019 di era kepala BPN Manado sebelumnya masih jelas-Jelas milik keluarga Paruntu-Tumbuan.
Terkait pemalsuan dokumen dan jual-beli tanah tersebut, kuasa hukum ahli waris Maykel R. Tielung SH, MH kini siap menempuh jalur hukum bahkan mempidanakan oknum Kepala BPN Kota Manado (AW), penjual tanah oknum berinisial LT alias Lorens dan oknum pembeli tanah tersebut.
“Ya, kami segera lakukan upaya hukum terkait perkara tanah tersebut, kami akan mempidanakan oknum-oknum yang terlibat. Ini tidak bisa dibiarkan, ada mafia-mafia tanah yang secara sengaja merubah surat kepemilikan tanah bahkan menjual belikan tanah tersebut. Kami akan laporkan ke Mabes Polri. Bahkan kami akan sampaikan langsung ke Menteri terkait oknum di BPN Kota Manado,” ujar Tielung saat dikonfirmasi Senin (03/02/2025).
Jika terbukti, pasti bukan hanya pemecatan. Oknum kepala BPN Manado (AW) alias Alex bahkan bisa di Bui.Status kepemilikan tanah tersebut, awalnya bersertifikat nomor 2126 pada tahun 2019 BPN menerbitkan sertifikat tanah atas nama Lourenz Tirajoh. Dalam setifikat salah satu batas bersebelahan dengan JJ Patuntu Tumbuan, tapi sekarang letak lahan JJ Paruntu itu sudah terbit Sertifikat atas nama Laurens Tirajoh. Bagaimana bisa tanah yang sebelumnya berbatasan dengan Laurens, kini sudah Bertifikat atas namanya sendiri tanpa sepengetahuan dari JJ Paruntu Tumbuan yang kini ahli warisnya.
Dalam sertifikat itu sudah ada NIB no identifikasi Bidang jadi sangat muatahil bisa terbit sertifikat lain di lahan yang sama. Kuat dugaan ada permainan luar biasa antara Lorens,oknum Lurah, dan oknum Kepala BPN.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh staf ahli bidang pertanahan Provinsi Sulut, Jhon Salaki saat di mintai tanggapan Salaki membenarkan bahwa lahan yang di maksud milik dari JJ Paruntu Tumbuan. Ia sendiri kaget dan heran ketika mendengar sudah terbit sertifikat atas nama lorenz Tirajoh di atas lahan itu. “Itu sangat mustahil, dan kalau memang benar berarti BPN sudah tidak benar,” katanya.
Salaki juga menambahkan lahan dari JJ Paruntu Tumbuan berdampingan dengan Ibu M Nangka yang ternyata sudah di ambil dan terbit sertifikat lagi atas nama Lorens.
Tim kuasa hukum dari ahli waris JJ Paruntu Tumbuan, Maykel R Tielung SH, MH menilai banyak kekeliruan yang terjadi dan merinci pelangaran yang dilakukan oleh oknum BPN dan pihak terlibat.
1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen:
Oknum yang terlibat dapat dijerat dengan pidana hingga 6 tahun penjara jika terbukti memalsukan dokumen resmi seperti sertifikat tanah.
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
Pasal 19 ayat (1) mewajibkan BPN untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah. Manipulasi plot tanah jelas melanggar kewajiban ini.
3. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Pasal 17 melarang pejabat publik membuat keputusan yang mengandung konflik kepentingan. Pelanggaran ini dapat menyebabkan pencabutan jabatan dan pidana administratif.
4. Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak atas Tanah:
Jika terbukti ada upaya menghilangkan hak atas tanah orang lain, pelaku dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.
Itulah perkiraan pelangaran Undang-undang yang akan segera dilaporkan oleh kuasa hukum dari ahli waris keluarga JJ Paruntu Tumbuan.
“Bukti dan saksi semua ada dari pemerintah bahkan dari masyarakat sekitar,” tambah Tielung. (Red)