Ketua LPPM UNSRAT : PENELITIAN SUDAH BERDASARKAN PERMENRISTEKDIKTI NO. 20/2018

oleh -292 Dilihat

Manado,pelopormedia.com || Munculnya dugaan bahwa terdapat dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang memperoleh lebih dari satu penelitian sebagai ketua ternyata merupakan kesalahpahaman. Prof. Jefri, selaku Ketua LPPM Unsrat menyatakan bahwa kebijakan terkait penelitian diatur dalam Permenristekdikti No. 20/2018, yang membagi penelitian menjadi dua jenis utama, yakni penelitian Kompetitif dan penelitian penugasan.

Penelitian kompetitif bersifat kompetisi yang dilaksanakan melalui suatu seleksi ketat berdasarkan kelayakan proposal dan rekam jejak peneliti. Dalam panduan penelitian Unsrat, skema ini membolehkan seorang dosen mendapatkan 1 (satu) penelitian sebagai ketua namun dapat berpartisipasi pada 2 (dua) penelitian lainnya sebagai anggota. Sebaliknya, penelitian penugasan diberikan berdasarkan mandat dari pimpinan universitas atau lembaga penelitian untuk mencapai tujuan dan target institusi tertentu. Karena sifatnya berbeda, maka penelitian penugasan tidak termasuk dalam kebijakan jumlah penelitian pada skema penelitian kompetitif, karena sifatnya sebagai bentuk penugasan institusi.

Baca juga  Bank SulutGo Jadi Sorotan, Klaim Biaya Kesehatan Pegawai Tidak di Bayarkan

Dengan demikian, anggapan bahwa ada dosen Unsrat yang memimpin lebih dari satu penelitian sebagai ketua tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku, itu tidak benar. Hal ini karena tidak memahami perbedaan antara penelitian kompetitif dan penelitian penugasan.

Sebelum tahun 2023, pengelolaan riset penugasan di Unsrat ada di bidang akademik (Bidang I) dan bidang Perencanaan dan Kerjasama (Bidang IV), sehingga panduan pelaksanaan serta pencapaian output penelitian ini kurang terkelola dengan baik. Namun sejak kepemimpinan Rektor Berty Sompie, mulai tahun 2023 penelitian penugasan telah dipusatkan di LPPM dengan panduan pelaksanaan dan output yang lebih jelas. Dengan adanya sistem baru, penelitian penugasan lebih terarah dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca juga  Komisi Informasi Sulut Panggil Direktur Bank SulutGo Terkait Sengketa Informasi Dana CSR

LPPM Unsrat menegaskan bahwa kebijakan penelitian di Unsrat tetap mengedepankan transparansi dan aturan yang jelas. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi penelitian, tidak terjadi lagi kesalahpahaman serupa di masa mendatang, tutup Prof Jefry.

**(Humas Unsrat)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.