Wakil Rektor III Unsrat Bantah Dekan FKM Langgar Statuta

oleh -897 Dilihat

Manado – pelopormedia.com — Wakil Rektor III Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Ralfie Pinasang, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran statuta dalam pengangkatan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bantahan terhadap pemberitaan salah satu media yang menyebutkan adanya pelanggaran terkait jabatan tersebut.

Dr. Ralfie menjelaskan bahwa putusan PTUN Manado terkait Dekan Fakultas Kedokteran telah dilaksanakan oleh Rektor, meskipun saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Namun, ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan jabatan Dekan FKM.

“Putusan PTUN hanya mengikat pihak yang bersengketa, dalam hal ini penggugat dan tergugat.

Tidak ada aturan hukum yang menyatakan bahwa keputusan tersebut berlaku bagi jabatan atau pejabat lain yang tidak terlibat dalam perkara,” ujar Dr. Ralfie, Selasa (11/2/25).

Hal yang ini juga sama seperti bantahan, pakar hukum administrasi negara, Prof. Dr. Donald Rumokoy, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan PTUN terkait Dekan Fakultas Kedokteran tidak serta-merta mengikat Dekan FKM atau pejabat lainnya.

Baca juga  Keluarga Besar SMP Negeri 1 Ngadiluwih kembali merayakan Halal Bihalal 1446 H di 2025 .

Dalam hukum administrasi negara, keputusan pengadilan hanya mengikat pihak yang terlibat dalam sengketa.Jika ada yang tidak setuju dengan keputusan rektor terkait Dekan FKM, seharusnya ada gugatan tersendiri.

Tanpa gugatan, keputusan tersebut tetap sah menurut hukum,” jelas Dr. Ralfie.Lebih lanjut, Dr. Ralfie memberikan analogi dalam hukum pidana terkait kasus pencurian.

“Sebagai contoh ada pencurian barang yang lakukan oleh anak sendiri dan kemudian orang tua melapor kecurian karena perbuatan tersebut delik aduan karena anak sendiri, dan di putus pengadilan bersalah dihukum 2 bulan, bahwa kemudian ada keluarga lain terjadi pencurian yang sama oleh anak sendiri, menjadi pertanyaan apakah putusan pengadilan sebelumnya mengikat bagi anak tersebut yang keluarga lain mengikuti putusan sebelumnya?

Baca juga  Tambang Ilegal di Ratatotok Makan Korban, Diduga Terjadi di Lahan Milik Investor Asing You Ho

Jawabannya ‘TIDAK’ karena menurut hukum harus ada pengaduan dari orang tua si anak tersebut tidak boleh ikut pada putusan pengadilan sebelumnya walaupun deliknya sama pencurian,” paparnya

Jadi tegasnya Dekan FKM Unsrat sah menurut hukum, tidak tunduk pada putusan PTUN Dekan Kedokteran, kecuali menurut Prof Donald Rumokoy pakar hukum adimniatrasi negara, dibuat Judisial Revie ke MA merubah permen STATUTA USNRAT karena adanya putusan pengadilan.

Sebagai solusi, Prof. Rumokoy menyebutkan bahwa jika ada pihak yang ingin mengubah aturan terkait statuta Unsrat, mereka dapat mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung untuk meninjau ulang peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, jabatan Dekan FKM Unsrat dinyatakan tetap sah menurut hukum dan tidak terpengaruh oleh putusan PTUN terkait Dekan Fakultas Kedokteran.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.