LSM RAKO Gugat Bank Indonesia, BRI, dan BNI ke Komisi Informasi Terkait Transparansi Dana CSR

oleh -1237 Dilihat

Manado,pelopormedia.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO secara resmi mengajukan gugatan terhadap Perwakilan Bank Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) ke Komisi Informasi. Gugatan ini dilayangkan akibat ketidakpuasan atas jawaban yang diterima terkait permintaan informasi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Perwakilan LSM RAKO menegaskan bahwa transparansi pengelolaan dana CSR sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana.

“Kami menuntut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan terpercaya. Gugatan ini adalah langkah kami untuk memastikan pengelolaan dana CSR dilakukan secara transparan dan akuntabel,”

LSM RAKO menyoroti bahwa pengelolaan dana CSR diatur dalam berbagai regulasi yang menegaskan prinsip keterbukaan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT): Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan CSR secara transparan dan akuntabel.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Pasal 15 dan 16 menegaskan bahwa CSR adalah kewajiban dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi administratif.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012: Mengharuskan CSR dilaksanakan secara terencana, terukur, dan dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengawasi pelaksanaan CSR di wilayah masing-masing.
Baca juga  Bawaslu Manado Serahkan Dua Laporan Money Politics ke Polresta

LSM RAKO menekankan bahwa keterbukaan informasi dalam penggunaan dana CSR dapat:

  • Mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan dana
  • Memastikan manfaat CSR dirasakan langsung oleh masyarakat
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan
  • Mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs)

Gugatan ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan tiga lembaga besar di sektor keuangan. LSM RAKO berharap Komisi Informasi dapat memproses kasus ini secara transparan dan menghasilkan putusan yang adil demi kepentingan masyarakat.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan lain agar menjalankan program CSR sesuai peraturan yang berlaku, bukan sekadar formalitas.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.