PHK dan Dugaan pengelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan PUD Klabat

oleh -955 Dilihat

Minahasa Utara,pelopormedia.com ||Perselisihan hubungan industrial antara Pekerja/Karyawan Bapak Marthen Malonda dengan Perusahaan Umum Daerah Klabat (PUD Klabat) Minahasa Utara mencuat. Kasus ini terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan yang tidak jelas serta dugaan penggelapan dana BPJS ketenagakerjaan

Marten Malonda,yang telah bekerja selama 13 tahun, mengungkapkan bahwa ia telah dirugikan secara pribadi karena kegagalan perusahaan dalam mengelola BPJS Ketenagakerjaan.
Marten menjelaskan bahwa saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan masa kerjanya, padahal ia telah bekerja selama 13 tahun di PUD Klabat. Ia juga mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah tidak aktif lagi, sementara setiap bulannya ada pemotongan iuran untuk semua karyawan di PUD Klabat.
“Pertanyaannya adalah, kenapa ada pemotongan iuran jika tidak di setorkan ke BPJS Ketenagakerjaan?” tanya Marten.

Menurut Ketua FSPMI Sulut, Ferdinand Lumenta, proses mediasi telah dilakukan melalui Bipartit dalam Pertemuan ini, tawaran untuk Pekerja dipekerjakan kembali ditolak oleh Pihak Pengusaha artinya PHK tidak terhindarkan namun Hak Pesangon Pekerja diabaikan Pihak Perusahaan selanjutnya Hak dalam Kepesertaan JHT BPJS tidak sesuai Program BPJS adalah Program Negara juga tidak jelas.

Baca juga  Inspektorat Manado Diwajibkan Berikan Informasi Pengembalian Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Program JHT BPJS yang berlaku wajib diberlakukan pada setiap Pekerja tidak bole diakal akali., dibatalkan atau dihentikan kepesertaan Pekerja.
Kesimpulannya hasil Bipartit tidak ditemui jalan untuk menyelesaikan masalah (Perundingan Gagal) maka langkah selanjutnya “Kami akan melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu tripartit ke Dinas Tenaga Kerja terkait hak pesangon dan JHT BPJS karyawan yang tidak jelas,” tegasnya.

Sementara itu di temui di lokasi yang sama, Sekretaris FSPMI Sulut, Sanni Lungan, menegaskan bahwa kasus BPJS ketenagakerjaan Di PUD Klabat perlu mendapatkan perhatian khusus dari Bupati Minahasa Utara. “PUD Klabat sebagai perusahaan plat merah harusnya menjadi contoh dalam menerapkan program BPJS

Baca juga  Kepsek SMA Negeri 1 Sangtombolang Tegaskan, Sumbangan Komite Sekolah Sudah Tidak Di Berlakukan Lagi

ketenagakerjaan apalagi ini sudah tidak sejalan dengan program pemerintah Minahasa Utara dimana pemerintah memberikan kepastian perlindungan bagi ASN, THL, dan masyarakat non-ASN di Minahasa Utara harus di ikut sertakan BPJS ketenagakerjaan justru perusahaan yang di bawah naungan pemerintah Minahasa Utara bertolak belakang dengan program tersebut, malah dugaan kami ini sudah dijadikan sarana penggelapan dana” ujarnya.

FSPMI Sulut selain melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja juga akan melaporkan dugaan penggelapan dana BPJS ketenagakerjaan di PUD Klabat Secara terpisah karena ini sudah masuk rana pidana dan kami juga meminta perhatian khusus dari Bupati Minahasa Utara untuk menyelesaikan masalah ini.**(Hbb)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.