Gorut,Pelopormedia.com – Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilkada Gorontalo Utara, resmi memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. Putusan itu dibacakan pada sidang MK Senin 24/2/2005.
Bahwa berdasarkan amar putusan, hakim menyatakan batal tentang keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara nomor 1081 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Pada putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dan tidak mengikutsertakan sdr. Ridwan Yasin yang berstatus terpidana. MK meminta kepada partai politik agar mencari calon lainnya untuk mengganti sdr Ridwan Yasin.
Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi kepada sdr Ridwan Yasin sebagai calon Bupati Gorontalo Utara, Memerintahkan Termohon KPU Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, “ujar Hakim Suhartoyo dalam poin amar putusan”.
Sebelumnya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024.
Paslon No urut 2 ini mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatu Gorontalo Utara tahun 2024.
Pemohon mendalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus Terpidana atas nama Ridwan Yasin. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Roni Imran dituding tidak memiliki Ijazah SMA.(red)