MINSEL,PELOPOR MEDIA – Pengadaan Lampu Penerangan Tenaga Surya desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan tahun anggaran 2024 bersumber dari Dana Desa (DD) dengan total Rp.40.800.000 memunculkan kecurigaan adanya penggelembungan anggaran lewat biaya pembuatan tiang pondasi
Berdasarkan keterangan masyarakat yang identitasnya dirahasiakan menyebut, biaya Hock pemasangan pondasi lampu penerangan tenaga surya tersebut disinyalir sudah melebihi anggaran yang semestinya sehingga terjadi pemborosan anggaran
Sehingga Efisiensi anggaran yang dipaparkan oleh Presiden Prabowo Subianto nyatanya tidak dijalankan sepenuhnya oleh Pemerintah Desa itu sendiri terlebih dalam pengolahan anggaran Dana Desa
” Yang saya tahu, hock pondasi pemasangan lampu biayanya Rp.1 juta/unit” ucapnya kepada Pelopor media. Selasa (4/2/2025).
Lanjutnya, Informasi yang saya terima biaya yang di patok oleh Pemerintah Desa berkisar Rp.1 juta/unit namun hingga kini Pemerintah Desa itu sendiri tidak pernah sampaikan di masyarakat padahal itu wajib selaku Pemerintah Desa
Diketahui pada tahun anggaran 2024 , Pemdes Paslaten Satu menganggarkan Rp.40.800.000 untuk belanja pengadaan penerangan lampu jalan tenaga surya dan untuk jumlah titik itu sendiri belum di ketahui jumlahnya
Manfaat yang harusnya masyarakat dapatkan dari Mark Up/penggelembungan anggaran tersebut justru hanya menguntungkan sepihak padahal jika di kalkulasikan anggaran lebih dalam pembuatan pondasi tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat desa
Hingga berita ini diturunkan Pejabat Hukum Tua Max Lintong saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp belum ada tanggapan.. (Michael)