Pasar Tolangohula menjadi lahan bangunan warga, Dinas Perindag, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Bungkam, Ada Apa ?

oleh -324 Dilihat

Gorontalo, pelopormedia.com_ Kondisi Pasar Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, semakin memprihatinkan. Aksi nekat warga yang melakukan pembangunan permanen di lahan milik pemerintah kian marak, seolah ada pembiaran dari aparat yang berwenang ada apa ????.

Pembangunan ilegal ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan aset daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sangat jelas mengamanatkan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui prosedur yang transparan dan akuntabel. Namun fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran hukum yang nampak jelas didepan mata. Bangunan permanen menjamur di kawasan pasar, aset milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo, tanpa ada tindakan tegas, pencegahan atau penindakan dari Kepala Desa, Camat, dan Disperindag.

“Kami muak dengan pemandangan ini! Para pejabat seolah menjadi penonton setia pelanggaran hukum,” kecam Bambang Triady, Pemuda Kabupaten Gorontalo. “Ini bukan lagi soal pembiaran, tapi dugaan kuatnya interaksi oknum-oknum yang sengaja melindungi para pelanggar. Apakah ada “upeti” yang mengalir ke kantong-kantong mereka, sehingga mereka menutup mulut dan buta terhadap pelanggaran ini?”

Baca juga  Seleksi Paski Braka Tahun 2025 Resmi Di Buka Oleh Wakil Bupati Lahmudin Hambali S, Sos M, Si.

Masyarakat mendesak Bupati Gorontalo untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengungkap dugaan permainan kotor di balik pembiaran ini. “Kembalikan fungsi Pasar yang sebenarnya, Bupati harus segera Mengevaluasi Disperindag khususnya dalam bidang pengelolaan pasar, jangan ada yang merasa memiliki, menguasai maupun merasa dapat memonopoli Pasar yg notabene sebagai Aset Daerah dan Rakyat.,” tegas Bambang Triady.

Dan juga secara umum Kinerja Disperindag Kabupaten Gorontalo patut dipertanyakan. Apakah mereka mandul dalam menegakkan aturan, atau justru terlibat dalam praktik-praktik ilegal ini? Jika mereka tidak mampu menjalankannya, lebih baik mundur dan memberikan kesempatan kepada orang-orang yang lebih kompeten dan berintegritas.

Baca juga  Bank Indonesia Akui Anggaran CSR Berdasarkan Inisiatif, Terungkap dalam Sidang Sengketa Informasi dengan LSM RAKO

“Kami ingin Bupati melakukan audit investigasi terhadap Disperindag. Jangan-jangan, mereka sengaja membiarkan pelanggaran ini demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” curiga Bambang Triady.

Masyarakat menolak keras Pasar Tolangohula dijadikan “pasar bebas” bagi para pelanggar hukum. Mereka menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa memandang bulu. Penataan ulang pasar harus segera dilakukan agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak.

“Kami ingin Pasar Tolangohula menjadi simbol penegakan hukum dan keadilan, bukan simbol pelanggaran dan KKN, karena jangan-jangan tidak hanya di tolangohula, tapi praktek-praktek tersebut ada di pasar Se-Kabupaten Gorontalo,” pungkas Bambang Triady.”

red : hrm

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.