Manado,pelopormedia.com – Direktur Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo) dijadwalkan menghadiri sidang pemeriksaan awal terkait keterbukaan informasi publik pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permintaan informasi yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengenai pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank SulutGo.
LSM RAKO menilai Bank SulutGo belum sepenuhnya memenuhi permintaan informasi yang diajukan, terutama terkait transparansi penggunaan dana CSR. Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dana CSR harus digunakan secara transparan dan sesuai aturan. Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam pengelolaannya, sehingga kami meminta Bank SulutGo membuka informasi ini kepada publik,” ujar Harianto.
Sidang ini menjadi bagian dari upaya RAKO dalam mendorong keterbukaan informasi di sektor perbankan dan BUMN di Sulawesi Utara. Sebelumnya, pada Desember 2024, LSM ini telah menyatakan akan melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh sejumlah lembaga keuangan dan perusahaan. Pada Februari 2025, RAKO juga mengajukan gugatan serupa terhadap beberapa bank nasional ke Komisi Informasi.
Sidang yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait pengelolaan dana CSR oleh Bank SulutGo. Jika terbukti ada pelanggaran dalam pengelolaan dana tersebut, RAKO meminta pihak berwenang untuk mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dalam pengelolaan dana sosial oleh institusi keuangan di Indonesia.
Konfirmasi yang dilakukan kepada direksi bank sulutGo melalui pesan whats app hingga berita ini tayang tidak direspon.**(red)