Bolmong – pelopormedia.com || Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara mendapat apresiasi dari Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Bolmong atas langkah cepat dalam menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di perkebunan Oboi, Desa Pusian, pada Kamis (14/03/2025).
Ketua DPD JPKP Bolmong, Tonny Rulan Datu, menilai respon cepat Pemkab Bolmong dalam menginspeksi lokasi tambang emas ilegal yang diduga dibiayai oleh warga negara asing (WNA) patut diapresiasi. Namun, ia juga mengkritisi langkah tersebut yang dinilai belum maksimal.
“Seharusnya, ketika tim inspeksi menemukan bahwa aktivitas pertambangan tidak memiliki izin, Pemkab segera meminta Polres Bolmong untuk memasang garis polisi (police line) terhadap bangunan maupun peralatan seperti ekskavator yang ada di lokasi. Jika tidak, ini bisa memberi kesempatan bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Tonny.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian harus menindaklanjuti pernyataan Kapolda Sulawesi Utara yang sebelumnya disampaikan oleh Wakapolda Sulut, bahwa “tidak ada ruang bagi penambangan ilegal di Sulawesi Utara, semua pertambangan ilegal akan kami pantau.”
Lebih lanjut, Tonny menyatakan bahwa JPKP akan terus mengawal kasus ini bahkan siap melaporkan “Kami akan melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum tidak hanya dalam tambang ilegal, tetapi juga tambang berizin jika terbukti merusak lingkungan serta tidak mematuhi analisis dampak lingkungan (Amdal),kami laporkan,”ucapnya tegas
Untuk aktivitas ilegal di desa Pusian perkebunan Oboi saat ini tim investigasi kami sedang mengawasi serta mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi serta Polda Sulut, tutupnya.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Bolaang Mongondow serta pihak kepolisian terkait yang ditudingkan,masyarakat berharap ada kejelasan terkait status hukum aktivitas ilegal ini.**(red)