LSM RAKO Ajukan Eksekusi terhadap Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Manado

oleh -832 Dilihat

Manado,pelopormedia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO segera mengajukan permohonan eksekusi terhadap Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Manado serta sejumlah pejabat publik lainnya. Langkah ini diambil setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak keberatan yang diajukan oleh pihak pemerintah dan menguatkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara.

 Berdasarkan putusan PTUN Manado Nomor: 1/G/KI/2025/PTUN.MDO, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), badan publik yang bersangkutan diwajibkan untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh pemohon serta membayar biaya perkara sebesar Rp430.000. Putusan ini juga memperkuat keputusan KIP Sulawesi Utara Nomor: 014/XI/KIPSulutPSI/2024 yang dikeluarkan pada 17 Desember 2024.

Baca juga  Diduga "Mungkir Terima Uang Tanda Terima Kasih dari Terperiksa" Kasad Narkoba Kabupaten Gorontalo Buka Suara.

 Ketua LSM RAKO menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga ada kepatuhan penuh dari pejabat terkait. “Kami akan segera mengajukan permintaan eksekusi agar putusan ini benar-benar dijalankan. Jika tidak, pejabat yang bersangkutan bisa menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang seharusnya tersedia untuk masyarakat dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut bisa berujung pada hukuman kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp5 juta.

Selain sanksi pidana, pejabat yang tidak melaksanakan putusan hukum ini juga bisa dikenai sanksi administratif, termasuk teguran, sanksi disiplin, atau bahkan pencopotan dari jabatan mereka.

Baca juga  Momen Haru Pelepasan Peserta Didik Kelas IX SMP Negeri 1 Rejoso Tahun Pelajaran 2024-2025.

 Dengan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, hampir dipastikan pejabat terkait harus segera bertindak atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. LSM RAKO berharap kasus ini menjadi yurisprudensi agar transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan dapat semakin ditegakkan

 Konfirmasi yang dilakukan kepada kaban Aset kota Manado Bart Assa melalui pesan whats app hingga berita ini tayang tidak merespon.

 (Redaksi) 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.