LSM RAKO ; Bank Wajib Laporkan Program CSR: Transparansi dan Akuntabilitas di Bawah Pengawasan OJK

oleh -706 Dilihat

Manado – pelopormedia.com || Ketua Lembaga Swadaya (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga memberikan tanggapannya terkait dana CSR yang dikelola oleh bank,kepada media Nanga menegaskan bahwa Bank-bank di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas mereka. Kewajiban ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan yang bergerak di sektor yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL dan melaporkannya dalam laporan tahunan kepada pemegang saham. Selain itu, OJK sebagai lembaga pengawas keuangan juga memiliki kewenangan untuk memastikan pelaksanaan program ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,jelasnya

Baca juga  3 Rekomendasi Laptop Asus dengan Performa Ngebut!

Lebih lanjut Nanga mengatakan , Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 mewajibkan bank untuk menyusun Laporan Keberlanjutan yang mencakup informasi mengenai program TJSL dan dampaknya terhadap sosial dan lingkungan. Laporan ini harus disampaikan secara berkala kepada OJK dan tersedia bagi publik.

Tak hanya dalam laporan keberlanjutan, bank juga diwajibkan mencantumkan alokasi anggaran serta program TJSL dalam laporan tahunan mereka. Beberapa bank bahkan dianjurkan untuk mempublikasikan informasi ini di situs web resmi mereka agar dapat diakses oleh nasabah, investor, dan masyarakat luas.

Kewajiban pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank menjalankan praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Selain itu, transparansi ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan kontribusi perbankan dalam pembangunan sosial dan lingkungan.

Baca juga  PERNYATAAN RESMI IAIN MANADO TERKAIT ISU DUGAAN PELECEHAN  SEKSUAL

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program TJSL dari bank tertentu, informasi tersebut biasanya dapat ditemukan dalam laporan tahunan bank yang tersedia di situs web resmi atau melalui laporan yang disampaikan kepada OJK.ungkapnya mengakhiri.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.