Manado,pelopormedia.com ||LSM RAKO. melakukan permintaan informasi kepada sejumlah perbankan dan Perusahaan BUMN di wilayah sulut.
yaitu. Bank Mandiri,Bank BNI,Bank BRI,Bank BSI,Bank BTN, Bank SulutGo, PT. PEGADAIAN, PT. TELKOM,PT. PERTAMINA PATRA NIAGA.
Berdasarkan fakta persidangan dalam sengketa informasi publik, Perusahaan di bawah naungan BUMN enggan memberikan informasi pertanggung jawaban penggunaan CSR/TJSL. padahal informasi tersebut merupakan informasi yang wajib di sediakan oleh Badan publik sesuai UU 14 tahun 2008 tentang KIP. pada pasal 14 ayat (1) huruf c.
Hal tersebut semakin menguatkan dugaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan Massif.
LSM RAKO, Akan meminta kepada Majelis Komisioner untuk menghadirkan beberapa Direksi BUMN, sebagai bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), sebagaimana di atur dalam perundang undangan.
CSR/TJSL yang seharusnya dinikmati masyarakat, dan untuk kepentingan umum jangan di salah gunakan untuk kepentingan beberapa pihak.
TJSL atau yang sering disebut CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan kewajiban bagi perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan lainnya.
Penyalahgunaan TJSL yang melanggar hukum dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti:
1. Penyalahgunaan Dana – Perusahaan atau pihak tertentu menggunakan dana TJSL untuk kepentingan pribadi, politik, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
2. Korupsi dan Mark-up – Anggaran TJSL dimanipulasi, baik dalam bentuk penggelembungan harga atau proyek fiktif, yang dapat melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LSM RAKO akan terus bergerak dalam mewujudkan Indonesia yang bebas Korupsi. dan terus mengawal program Bapak presiden Prabowo dan Bapak Gubernur Sulawesi Utara
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait direksi beberapa BUMN.**(red)