Manado, Pelopormedia.com || Dalam pengumpulan keterangan melalui sidang sengketa komisi informasi provinsi Sulawesi Utara, ada yang menarik, tentang penyaluran DANA CSR/TJSL di Bank SulutGo, menariknya adalah pengelolaan dana CSR tersebut dilakukan oleh pemegang Saham.
Ini semakin membuka dugaan Tabir Mega korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. diketahui dalam pertahun dana di gelontorkan untuk belanja CSR/TJSL mencapai Puluhan milyar rupiah,ungkap Harianto Nanga ketua LSM RAKO dalam press rillisnya sabtu, 26/4
Menurut kajian LSM RAKO, ada potensi melibatkan beberapa Kepala Daerah selaku pemegang saham, yang ikut menikmati dana Sosial tersebut.
Dalam pelaksanaannya menurut perundang undangan penanggung jawab dan yang bertanggung jawab pengelolaan dana CSR/TJSL adalah Direksi Bank SulutGo. bukan pemegang saham. ini jelas ada penyalahgunaan kewenangan.
Selanjutnya LSM RAKO, akan melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK RI, karena berpotensi melibatkan beberapa kepala daerah.
Konfirmasi yang dilakukan pelopormedia.com kepada direktur utama BSG Refino Pepah melalui sambungan telepon whats app di nomor 0812-2199-XXXX tidak di angkat konfirmasi kemudian dilakukan melalui pesan whats app namun tidak direspon juga.**(red)