Manado,pelopormedia.com – Sengketa informasi publik antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO dan Bank Indonesia mengungkap dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/5/2025), pihak Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi pertanggungjawaban program Corporate Social Responsibility (CSR) termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Pernyataan ini langsung dikritisi oleh LSM RAKO. Mereka menilai sikap Bank Indonesia bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 huruf c UU KIP yang menyebut bahwa:
“Informasi publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara adalah laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit.”
Ketua DPD Sulawesi Utara LSM RAKO Harianto Nanga menyatakan bahwa laporan CSR adalah bentuk pertanggungjawaban sosial yang seharusnya terbuka untuk publik sebagai bagian dari transparansi penggunaan dana dan program kemasyarakatan.
“Bank-bank besar milik negara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, bahkan Bank SulutGo sudah menyatakan laporan CSR mereka sebagai informasi terbuka. Mengapa justru Bank Indonesia, sebagai lembaga negara, memilih sikap sebaliknya?” ujarnya.
LSM RAKO menilai langkah Bank Indonesia bisa mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga negara. Terlebih, informasi CSR menyangkut kegiatan sosial dan penggunaan dana publik yang penting untuk diketahui masyarakat.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon (Bank Indonesia) dijadwalkan akan digelar pada 20 Mei 2025.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Indonesia atas tudingan ini.**(red)